a a a a a
News Update IUPK-Sementara Freeport Melanggar Hukum Dan Asas Diskresi
News

IUPK-Sementara Freeport Melanggar Hukum Dan Asas Diskresi

IUPK-Sementara Freeport Melanggar Hukum Dan Asas Diskresi
Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar menyatakan kebijakan pemerintah untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus berstatus Sementara (IUPK-S) merupakan tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum.

Dia menyangkal peryataan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang mengganggap IUPK-S sebuah solusi terbaik untuk memberikan pendapatan bagi negara serta upaya menjaga stabilitas ekonomi.

“Hanya akan untung dalam jangka pendek dengan masuknya PNBP ekspor, tapi akan rugi besar dalam jangka panjang karena industri hilir semakin terhambat, nilai ekonomi mineral yang telah dimurnikan dan diolah akan jauh lebih tinggi, investor smelter akan berpikir ulang dan multiplier effect terhambat,” paparnya kepada Aktual.com, Kamis (2/2)

Dia menyarankan pemerintah agar kembali kepada rambu-rambu dalam bernegara dan tidak sewenang-wenang melanggar perundang-undangan yang ada.

Penerbitan IUPK-S tegasnya, hanya menambah ketidak pastian investasi dan menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak konsisten menjalankan UU Minerba No 4 tahun 2009.

“IUPK Sementara tidak dikenal dan tidak ada dasar hukumnya. Dipaksakan untuk akomodir kepentingan PT Freeport. Kebijakan ini jelas melanggar hukum. Bertentangan dengan UU Minerba. Semakin tidak ada kepastian hukum di industri Minerba,” tandasnya.

Sementara sebelumnya Luhut menyatakan pengeluaran IUPK-S perlu dilakukan untuk menerbitkan surat rekomendasi izin ekspor Mineral mentah agar produksi Freeport tidak berhenti.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2017 menyatakan hanya entitas bisnis IUPK yang diperbolehkan ekspor Mineral mentah. Sementara untuk merubah Kontrak Karya (KK) yang dipegang Freeport menjadi IUPK, membutuhkan waktu yang relatif lama. Oleh karenanya keluar diskresi oleh Kementerian ESDM dengan menerbitkan IUPK-S.

“Kan cuma sementara kan ya, enam bulan. Karena membuat yang asli kan butuh proses waktu ya. Kalau sekarang nggak dikeluarin, kan nggak bisa izin ekspor. Sambil nunggu IUPK ini, mereka masih bisa ekspor. Kita cari solusinya” kata Luhut.

Namun berdasarkan keterangan Pengamat Hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi yang juga sebagai Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menjadikan IUPK-S sebagai alibi diskresi. Karena UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, melarang pemberian diskresi apabila bertentangan dengan UU.

“Diskresi harus dilakukan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Jelas pemberian IUPK Sementara kepada PT Freeport bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan dan tidak dilakukan sesuai AAUPB khususnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan integritas,” pamungkasnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT