Implikasi Kebijakan Moratorium Ekspor Bijih Nikel Terhadap Perekonomian Daerah Sulawesi Tenggara
Kendari, duniatambang.co.id – Iklim komoditi nikel yang terus bergejolak dalam beberapa bulan terakhir ini membuat PENA SULTRA menginisiasikan suatu program diskusi dengan topik “Dampak Implikasi Moratorium Ekspor Bijih Nikel terhadap Perekonomian Daerah Khususnya di Daerah Sulawesi Tenggara”. Acara yang bertempat di Hotel Claro, Kendari ini menghadirkan para narasumber lintas sektoral dari Kadis ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Sekjen APNI, Ketua HIPMI Sultra dan pengamat Ekonomi Nasional. Turut hadir dari berbagai kalangan seperti Anggota DRPD Sultra, pengusaha dan pekerja tambang, LSM, pemerhati lingkungan, mahasiswa hingga masyarakat yang hidup di sekitar areal tambang dan smelter Nikel.
Buhardiman selaku Kadis ESDM Sultra menjelaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sekarang terkait moratorium ekspor bijih nikel dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah bijih nikel. Selain itu juga untuk mengetatkan ketahanan cadangan domestik untuk industri strategis nasional dalam hal ini mobil listrik.
Namun sayangnya kebijakan ini juga memiliki efek simalakama, sektor pertambangan sebagai kontributor ekonomi terbesar nomor dua di Sultra memiliki 193 IUP Nikel dengan 180 IUP PMDN dan 13 sisanya berupa PMA/KK/BUMN. Belum terjalinnya koordinasi baik antara pemerintah pusat dan daerah menyebabkan lahirnya perusahaan-perusahaan “nakal” yang tidak melakukan good mining practice dan illegal mining sehingga kerusakan lingkungan terjadi dimana-mana serta melahirkan carut marut lainnya yang membuat Pemda pun seperti mendapatkan debunya saja dari kebijakan ini, tuturnya.
Setelah penyampaian materi oleh Buhardiman, disambung dengan Meidy Katrin selaku Sekjen Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI).
“Saat ini, dari 60 smelter yang akan dibangun dan 90% smelter asing yang sudah eksis saat ini apakah akan benar-benar menghasilkan produksi hilir yang memberikan kontribusi yang berarti bagi pemerintah?”, tutur Meidy.
Faktanya banyak produk Ni setengah jadi hingga jadi dari smelter ini diekspor kembali ke negara PMA bukan dimanfaatkan oleh nasional. Tidak adanya keadilan dan ketegasan oleh pemerintah, membuat kecemburuan antarpengusaha contohnya seperti ada perusahaan yang diberikan kuota ekspor namun ada perusahaan yang tidak, meskipun sama-sama sudah memenuhi syarat, kemudian dari hasil pertemuan di BKPM tanggal 3 November 2019 kemarin telah disepakati smelter akan menerima ore Ni dengan kadar 1,8% namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ada smelter yang menerima dengan kadar ore segitu. Sehingga banyak pengusaha resah dan merugi karena bijih nikel banyak yang ditolak dan terkena penalti.
Meidy menambahkan, jika kondisinya seperti ini terus maka akan semakin banyak perusahaan tambang yang mencari kadar Ni setinggi-tingginya untuk memenuhi permintaan smelter dan kuota ekspor. Hal ini bisa menyebabkan maraknya illegal mining dan jual-beli dokumen oleh mafia/kartel nikel.
“Pemerintah jangan melihat satu sisi saja dan jangan terlalu banyak regulasi yang diubah-ubah, sehingga membuat pengusaha tidak kebingungan dan mengalami kerugian dan bisa menghidupkan kembali iklim investasi industri” Pungkas Meidy yang mengharapkan Indonesia bisa menjadi pricemaker nikel dunia ini.
Suci Saenong selaku Ketua HIPMI Sultra berpendapat perekonomian daerah jangan hanya berfokus di sektor pertambangan saja yang hanya menyerap 4,94 % lapangan kerja Sultra, namun sektor lainnya seperti sektor pertanian yang menjadi kontributor ekonomi terbesar di Sultra.
Ketidakpastian global akibat adanya perang dagang berpengaruh juga terhadap supply and demand nikel dunia, sehingga pemerintah dalam hal ini pemda harus menyiapkan SDM lokal yang siap dengan kondisi tersebut seperti membangun sekolah / pelatihan kerja terkait smelter, Bahasa mandarin dan lainnya.
Selanjutnya, paparan terakhir dilakukan oleh pengamat nasional Abdurahman Alfarisi. Abduh menyampaikan seharusnya pemerintah membuat regulasi pasti, sehingga tarik menarik antara hilirisasi vs relaksasi ini akan lebih menguntungkan bagi daerah sehingga ada backward and forward linkage bagi pemda ke depannya. Abdurahman Alfarisi juga menambahkan bahwa dirinya tidak bisa mengatakan hilirisasi lebih baik daripada relaksasi ataupun sebaliknya. Apabila SDM belum siap, perlu melihat secara komprehensif sehingga pemda siap dengan kebijakan yang akan diberlakukan.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.