a a a a a
News Update Indonesia Kembali Digugat Uni Eropa Terkait Larangan Ekspor Bijih Nikel
News

Indonesia Kembali Digugat Uni Eropa Terkait Larangan Ekspor Bijih Nikel

Suara.com - Uni Eropa (UE) kembali menggugat Indonesia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel, ini merupakan sengketa lanjutan yang dilakukan benua biru semenjak kebijakan tersebut terbit pada awal tahun lalu.

"Kemarin sore sekitar jam 3 atau jam 4 menjelang tutup kantor perwakilan kita di Jenewa, Swiss, kita mendapati notifikasi dari Uni Eropa bahwa mereka akan jalan terus proses sengketa di WTO dan tentunya sebagai negara hukum dan demokrasi Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntunan tersebut," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat (15/1/2021).

Berdasarkan kesimpulan Kementerian Perdagangan, tuntutan yang dilayangkan didasarkan kepada anggapan bahwa aturan yang dimiliki Indonesia mengenai minerba menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri.

"Mereka menganggap bahwa aturan kita tentang minerba menyulitkan mereka untuk bisa kompetitif di dalam industri besi baja, terutama stainless steel karena nikel ini dipakai dalam stainless steel," katanya.

Padahal kata Lutfi, komoditas nikel Uni Eropa memiliki nilai produktivitasnya yang lebih kecil dari Indonesia. Dengan demikian, Uni Eropa menganggap hal ini akan mengganggu produktivitas energi stainless steel mereka.

“Jadi kita bisa melihat di dalam persaingan ini efektivitas, efisiensi dan produktivitas menjadi salah satu yang baik. Sebenarnya kami tidak keberatan dan Indonesia berkomitmen untuk juga menjunjung tinggi persengketaan tersebut,” tegasnya.

Untuk proses pembahasan sengketa di WTO akan dilaksanakan pada 25 Januari 2021 nanti.

Seperti diketahui, Indonesia dengan Uni Eropa ini sedang mempunyai dua permasalahan yang pertama adalah DS 592 terkait masalah nikel, dan Indonesia juga tengah menggugat Uni Eropa terkait diskriminasi sawit melalui aturan Renewable Energy Directive II (RED II) dengan nomor gugatan DS 593.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT