a a a a a
News Update Industri Smelter Desak Keran Ekspor Minerba Jangan Dibuka
News

Industri Smelter Desak Keran Ekspor Minerba Jangan Dibuka

Industri Smelter Desak Keran Ekspor Minerba Jangan Dibuka
Pelaku industri smelter mengaku resah dengan keinginan pemerintah melonggarkan atau melakukan relaksasi kebijakan ekspor mineral mentah. Pengusaha takut investasi sebesar 12 miliar dolar AS atau Rp 158 triliun yang selama ini digelontorkan untuk pembangunan smelter akan sia-sia.

Ketua Umum Asosiasi Peru­sahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso mengatakan, relaksasi ekspor mineral mentah akan membuat iklim investasi bakal berantakan. Ujungnya, wacana tersebut bakal merugi­kan pengusaha smelter.

"Kami saat ini resah karena pe­rusahaan dan investor yang sudah membangun pabrik pemurnian (smelter) kembali memikirkan keekonomian jangka panjang smelter tersebut karena terancam oleh relaksasi ekspor," ujarnya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ia mengatakan, masih menunggu pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menge­nai masalah ini. "Kami menganut pada pernyataan RI 1. Kami tunggu perkembangannya seperti apa," ungkapnya.

Ia berharap, pemerintah tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) untuk tidak mengekspor mineral mentah sebelum membangun smelter. "Jangan sampai cuma karena satu dua perusahaan ingin ekspor, investasi smelter sebesar 12 miliar dolar AS jadi sia-sia," cetusnya.

Saat ini, asosiasi tengah berkoordinasi dengan anggota guna menyikapi wacana relaksasi ini. "Kami saat ini tengah berkoordi­nasi bagaimana agar wacana ini tidak menguntungkan beberapa pihak saja," tukasnya.

Wakil Ketua Umum AP3I Jonathan Handjojo mengung­kapkan, relaksasi ekspor minerba akan berdampak buruk terhadap program hilirisasi komoditas tambang. "Relaksasi ekspor tidak akan berdampak positif terhadap hilirisasi," ujarnya.

Ia mengingatkan, agar pemerintah mempertimbangkan lebih matang sebelum memberikan relaksasi ekspor kepada peru­sahaan tambang. "Kebijakan ini tidak akan banyak mem­bantu perusahaan tambang untuk mendapatkan pendanaan dari pasar," tuturnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak adil bagi perusahaan yang sudah membangun smelter jika keran ekspor mineral mentah kembali dibuka. Apalagi, saat ini sudah ada 24 smelter telah sele­sai dibangun dan belasan proyek tengah dalam progres.

"Sudah 24 smelter sejak 2012. Mereka serius bangun dan telah selesai dan itu sebagian besar asing," ujar Jonathan.

Menurut Jonathan, alasan pe­merintah akan melakukan relak­sasi karena banyak perusahaan smelter yang kehabisan dana saat pembangunan tidak masuk akal. "Relaksasi ini alasannya kurang bisa diterima akal sehat," jelasnya.

Ia mengungkapkan, investor pasti menyiapkan dana yang cukup sebelum membangun smelter. "Itu kan dana yang sudah tersedia. Masak di tengah jalan diekspor karena butuh dana. Dia mau sungguh-sungguh buat apa nggak," papar Jonathan.

Ia menambahkan, revisi UU Minerba akan membuat Indonesia dikenal sebagai negara yang memi­liki ketidakpastian hukum. Karena dalam waktu beberapa tahun, bisa melakukan revisi atas UU.

"Apa kata dunia, Indonesia mudah ubah UU. Kalau begitu ceritanya, Indonesia dipermalu­kan. Siapa yang usul, tidak ada satupun dari kami," tukasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tu­gas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi diberikan lan­taran proyek smelter belum signifikan. Ada yang pencapaian proyek hanya 35 persen, bahkan ada yang sudah berhenti pembangunannya.

"Berhentinya (proyek) karena cash flow-nya. Dengan kita me­lihat secara adil, memberikan relaksasi ini, dalam tenggat waktu tertentu saya kira akan membuat kita juga bagus," kata Luhut.

Ia menuturkan, pemerintah memiliki andil terkait terlunta-luntanya pembangunan smelter di dalam negeri. Penyebab­nya ialah aturan pelaksana UU Minerba baru diterbitkan pada 2014. Padahal UU Minerba su­dah disahkan pada 2009.

"Ketika amanah Undang-Undang Minerba mulai berlaku di 2014 kon­disi harga komoditas menurun dan berpengaruh pada pembangunan proyek smelter," tuturnya.

Luhut memastikan, UU Minerba teranyar dapat ram­pung tahun ini. "Kita sepakat revisi Undang-Undang Minerba Desember tahun ini harus sele­sai," katanya. ***

SUmber : http://ekbis.rmol.co

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT