Ingin Hilirisasi Terwujud, Luhut Pandjaitan Minta “Luruskan” PP 77/2014
JAKARTA – Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan berharap produk hukum pertambangan bisa memberikan dampak bagi positif bagi kepentingan bangsa dan negara.
Dia tidak menginginkan produk hukum pertambangan hanya dinikmati segelintir kelompok atau perusahaan saja. Sebab itu, kata dia, pemerintah sedang mengkaji secara komprehensif Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan turunannya.
“Semua kita uraikan prinsipnya, kedaulatan tetap terjaga jangan didikte orang lain, kedua harus berkeadilan bagi semua pihak, dan ketiga tujuan utama hilirasasi,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (13/9).
Tiga subtansi masalah tersebut, menjadi dasar untuk merumuskan kembali UU Minerba dan peraturan turunannya. “Jadi Profesor Hikmanto dan Heriyanto saya minta untuk membantu merumuskan apa langkah kita terbaik menyangkut masalah UU Minerba,” tuturnya.
“Selama 10 hari ke depan, PP 77/2014 mau kita luruskan semuanya, mulai UU Minerbanya, PP 77/2014 sampai Keppres supaya jangan ada lagi yang melanggar UU,” pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.