Ini Alasan Ekspor Nikel Dilarang Mulai 1 Januari 2020
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor nikel mulai 1 Januari 2020.
Peraturan Menteri ESDM yang akan mengatur larangan ini tengah diproses di Kemenkum HAM. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan alasan pemerintah melakukan percepatan larangan tersebut berdasar beberapa pertimbangan.
Pertama adalah nikel dengan kadar rendah sudah bisa diolah di dalam negeri, karena perkembangan teknologi yang sudah maju. Apalagi menurutnya nikel dapat digunakan untuk bahan baku komponen mobil listrik.
Pertimbangan lainnya adalah pembangunan smelter nikel yang pesat beberapa tahun belakangan ini membutuhkan pasokan nikel cukup tinggi dari dalam negeri. "Jadi kita ingin lakukan proses pengolahan nikel kadar rendah, antara lain cobalt dan lithium," ujarnya di Gedung ESDM, Senin (2/9/2019).
Soal smelter, Bambang mengatakan ada 25 smelter yang sedang dalam proses pembangunan sehingga bila ini terbangun RI punya 36 smelter nikel. "Karena smelter nikel sudah banyak, maka pemerintah ingin mempercepat dan bergerak mengambil inisiatif menghentikan ekspor nikel untuk segala kadar kualitas."
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.