a a a a a
News Update Ini Harapan Penambang Nikel pada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin
News

Ini Harapan Penambang Nikel pada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif resmi melantik Ridwan Djamaluddin sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Senin (10/8/2020).

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik terpilihnya Ridwan menduduki jabatan yang sebelumnya dipangku oleh Bambang Gatot Ariyono itu.

Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey berharap supaya Ridwan dapat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam industri pertambangan nikel nasional.

"Harapan APNI mewakili seluruh penambang nikel nasional, semoga [Ridwan] bisa mengemban tugas dan amanah seluruh penambang Indonesia. Terkhusus harapan APNI, permasalahan tata niaga nikel, pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 11/2020 tentang HPM [Harga Patokan Mineral], baik harga transaksi, penggunaan surveyor, dan trader smelter," ujar Meidy, Senin (10/8/2020).

Meidy berharap agar Ridwan bisa memediasi jalan terbaik antara penambang nikel dan pemilik smelter. Kemudian, mengenai pengaturan pasokan dan permintaan kebutuhan smelter atas bijih nikel berdasarkan total kebutuhan smelter dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya.

Dalam rangka menjaga ketahanan cadangan nikel nasional, APNI berharap agar ada pengaturan sumber cadangan nikel kadar rendah yang sampai saat ini tidak diterima smelter lokal.

Salah satunya dengan membatasi kontrak transaksi penjualan bijih nikel maksimal kadar 1,80 persen sehingga kadar bijih nikel yang di atas 1.80 persen bisa digunakan untuk pencampuran (blending) dengan bijih nikel kadar rendah.

APNI juga meminta agar Ridwan dapat menerapkan sanksi tegas terhadap maraknya tambang ilegal, seperti penambangan di hutan lindung dan blok Vale yang masih berada dalam status quo, serta kerusakan lingkungan.

"[Dirjen Minerba diharapkan] dapat berkoordinasi yang baik dengan KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan] untuk mencari jalan terbaik untuk wilayah IUP yang masuk wilayah hutan sehingga bisa dilakukan eksplorasi detail," kata Meidy.

Selain itu, APNI menyoroti ada pembatasan saham asing atas penguasan izin-izn usaha pertambangan (IUP).

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT