JAKARTA. Komisi VII DPR RI menyatakan tidak sanggup menyelesaikan usulan inisiatif revisi UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba atawa UU Minerba. Karena itu, DPR akan menyerahkan rencana revisi ini sebagai inisiatif pemerintah. Sebab pembahasan revisi UU Minerba sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 atas inisiatif DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Minerba, Syaikhul Islam Ali bilang, DPR dalam waktu dekat akan meminta persetujuan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk segera menyerahkan penyelesaian draf revisi UU Minerba kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Akan kami berikan kepada pemerintah, tinggal diberikan formalnya. Nanti, pimpinan Komisi VII kan bertemu pimpinan Badan Legislasi dulu. Lalu langsung diberikan ke pemerintah," terangnya anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai PKB, ini kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Syaikhul menyebut, di dalam revisi UU Minerba, pemerintah dan DPR berkomitmen mempertahankan kebijakan di aturan sebelumnya mengenai program hilirisasi mineral tambang. Artinya ke depan tetap tidak akan ada ekspor mineral mentah dari Indonesia. "Komitmen kebangsaan kami sudah jelas, stop jual bahan mentah! Kalau relaksasi mau diteruskan, Indonesia sulit bangkit karena nilai tambah sumber daya alam dinikmati bangsa lain," ujarnya.
Pertimbangan lain menurut Syaikhul, dengan menyerahkan penyelesaian draf revisi UU Minerba menjadi inisiatif pemerintah, DPR ingin fokus menyelesaikan UU Migas. Sebagai catatan, pembahasan revisi UU Minerba dan revisi UU Migas, sudah masuk dalam program legislasi nasional 2016. Tapi, ternyata DPR tidak bisa menyelesaikan.
"Karena kami ada dua Undang-Undang di prolegnas. Dan, UU Migas sekarang ini sudah mau masuk pembahasan, kami mau fokus ke UU Migas. Maka, kami serahkan ke pemerintah," tandasnya.
Meskipun demikian pemerintah belum memberikan kepastian. Juru Bicara Kementerian ESDM Sujatmiko maupun direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot belum mau memberikan tanggapan.
Ketua Institue Mining Indonesia (IMI), Irwandy Arif menilai, pembahasan yang paling rumit dalam revisi UU Minerba adalah soal ekspor konsentrat. Poin lain di UU Minerba, kewenangan izin pertambangan yang masih ada tumpang tindih antara pusat dan daerah. "Kewenangan sudah diberikan ke provinsi, ini nanti bagaimana? Kalau keliru nanti izinnya bisa dipersoalkan lagi," ujarnya.
Semua pemangku kepentingan sektor pertambangan berharap agar revisi UU Minerba selesai tahun ini. Mereka juga berharap Pemerintah konsisten dalam hal hilirisasi mineral. "Pemerintah hendaknya melihat UU Minerba jangka panjang," katanya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.