JAKARTA. Ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara berakhir hari ini (20/5). Tak pelak, ekspor Newmont bakal terhenti sejenak. Pasalnya, hingga saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) belum memberi izin ekspor.
Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi atas permintaan permohonan perpanjangan ekspor enam bulan kedepan Newmont. Hasil evaluasi terakhir yang didapat KONTAN, permohonan izin ekspor Newmont belum memenuhi persyaratan.
Itulah sebabnya, Kementerian ESDM belum memberikan rekomendasi ekspor Newmont ke Kementerian Perdagangan. “Jika belum memenuhi persyaratan, kami tidak akan memberikan rekomendasi ekspor tersebut,” terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono kepada KONTAN, Kamis (19/5).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi Newmont adalah terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa TImur berkapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga dengan investasi US$ 2,1 miliar, kerjasama dengan PT Freeport. Pemerintah masih mengevaluasi komitmen Newmont memberikan partisipasi pendanaan (chip in) pembangunan smelter senilai US$ 3 juta.
Bambang mengungkapkan, untuk perpanjangan izin ekspor enam bulan ke depan, Newmont minta kuota yang tidak jauh berbeda dengan izin sebelumnya. Yakni berkisar 430.000 ton konsentrat. “Saat ini, tim evaluasi masih bekerja. Kami akan lihat hasilnya,” ujar dia.
Juru bicara Newmont, Rubi Purnomo mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor tersebut sejak April lalu. Hingga kini Kementerian ESDM belum menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
“Kami berharap izin segera dikeluarkan sehingga tidak menganggu kegiatan operasi di Batu Hijau,” katanya kepada KONTAN, Kamis (19/5).
Rubi menuturkan pengajuan perpanjangan ekspor konsentrat oleh Newmont sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Rubi adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.
Dalam Beleid itu disebutkan, permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat bisa dilakukan paling cepat 45 hari kerja dan paling lambat 30 hari kerja sebelum masa berlaku ekspor berakhir. “Kami senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” tandasnya.
Dus, jika izin tak kunjung keluar, ekspor konsentrat Newmont sementara berhenti.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.