JAKARTA. Inilah karpet merah bagi FreeportMcMoran dari Indonesia. Lewat Peraturan Menteri ESDM No.15/2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, pemerintah memberi kelonggaran bagi Freeport.
Aturan baru yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan, Februari ini, bak kado bagi Freeport. Meski anak usaha FreeportMcMoran, PT Freeport Indonesia, berstatus pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), seluruh perjanjian masih ikut kontrak karya. Sebab, Pasal 8, aturan ini menyebutkan, ketentuan dalam kontrak karya jadi bagian tak terpisahkan dari pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi. Pemegang IUPK bisa mendapat perpanjangan 2 kali masing-masing 10 tahun.
Ini ibaratnya baju berganti, tapi isi tetap sama. Status bisa jadi IUPK, tapi ketentuan tetap kontrak karya. Freeport boleh ekspor, meski belum membangun smelter. Kewajiban perpajakan Freeport tetap nail down alias tak mengikuti perubahan aturan perpajakan.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menyatakan, Permen ESDM 15/2017 merupakan aturan peralihan. "Kategorinya ketentuan peralihan untuk menyelesaikan perubahan dengan waktu 180 hari," ujar dia ke KONTAN, Kamis (16/2).
Dalam perubahan status menjadi IUPK, Freeport dan pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk menyepakati perubahan-perubahan jadi IUPK. "Perubahan tak bisa dilakukan ujug-ujug. Para pihak punya kesempatan berunding," ujarnya.
Hanya, sumber KONTAN di ESDM menyebut, aturan ini jadi jalan tengah agar ada kepastian hukum atas investasi Freeport Indonesia. Perubahan status IUPK hanya sekadar membuka jalan Freeport untuk ekspor. Sebab, IUPK jadi syarat bisa ekspor sesuai Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Presiden Joko Widodo.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menyatakan, Freeport tak keberatan menjadi IUPK asal semua ketentuan tetap mengacu rezim kontrak karya. "Kami terus bekerjasama untuk mencapai kesepakatan yang saling memberi manfaat, agar ekspor bisa kembali dilakukan," ujar Riza.
Sayang, ia enggan menjelaskan kewajiban divestasi saham Freeport. Jika merujuk kontrak karya, kewajiban divestasi Freeport hanya 30%, adapun jika merujuk PP 1/2017 sebesar 51%.
Bagi Pengamat Hukum SDA Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, aturan tersebut melanggar UU Minerba. "Kalau status berubah mestinya juga ikuti ketentuan IUPK, bukan KK, " ujar Redi.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.