a a a a a
News Update Izin Perpanjangan PKP2B, PKS Minta Pemerintah Tunggu Putusan MK
News

Izin Perpanjangan PKP2B, PKS Minta Pemerintah Tunggu Putusan MK

Izin Perpanjangan PKP2B, PKS Minta Pemerintah Tunggu Putusan MK
Jakarta, Akuratnews.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto minta Pemerintah menunda memberikan izin perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hingga proses judicial review UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Mulyanto minta Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar keputusan yang dibuat nanti tidak menimbulkan masalah.

"Proses di MK-nya kan sedang berjalan. Jadi lebih baik kita tunggu hasilnya. Ini tidak lama, sebentar lagi. Agar di mata publik, Pemerintah tidak terkesan tergesa-gesa dalam pemberian izin perpanjangan ini serta didikte pengusaha besar tambang," ujar Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan Pemerintah perlu berhati-hati memberikan izin perpanjangan PKP2B karena masalah ini menjadi sorotan publik. Jadi untuk menghindari persoalan hukum yang lebih luas sebaiknya Pemerintah menunggu hasil putusan MK hingga final dan mengikat.

"Ini penting, agar kondisi tidak semakin gaduh secara politik. Langkah ini juga sesuai dengan prinsip kepastian hukum," imbuh Mulyanto.

Terkait pembahasan materi judicial review UU Minerba ini, PKS sendiri menolak pasal terkait dengan perpanjangan izin bagi PKP2B berdasarkan UU No. 3/2020 tentang Minerba.

PKS usul wilayah kerja pertambangan PKP2B, yang sudah habis masa izinnya, dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang dan diprioritaskan untuk BUMN.
Promoted Content
Mgid
Dulunya alopecia, ini rahasiaku atasi botak koin hanya 3 minggu!
Kelaya
Pengobatan ajaib ditemukan! Lysine tumbuh hanya dalam seminggu!
asia-secrets
Anda wajib minum ini! Agar tensi 120/80 dan pembuluh darah bersih
Normalife
Nenek 120 tahun: “Pembersihan pembuluh darah sangatlah mudah!“
Tensilab

Selain itu, proses perpanjangan izin PKP2B juga harus sesuai dengan persyaratan UU No. 3/2020 tentang Minerba. Dalam UU tersebut di atas, perpanjangan izin itu tidak otomatis diberikan Pemerintah, tetapi harus melalui penilaian dan evaluasi atas kinerja perusahaan terkait aspek pengelolaan lingkungan tambang dan juga harus menyampaikan syarat-syarat lainnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini juga mendesak Pemerintah agar segera melakukan evaluasi perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ini.

Evaluasi perlu ditekankan terutama terkait luas wilayah kewajiban reklamasi dan progres realisasi pembangunan smelter sebagai salah satu dasar dalam memberikan izin perpanjangan.

"Untuk diketahui UU No.3/2020 tentang Minerba saat pembahasan menjadi polemik di tengah masyarakat, karena dianggap dikebut pembahasannya serta diduga disponsori oleh para pengusaha tambang PKP2B yang habis masa kontraknya.

Setelah UU disahkan, respons publik yang semakin negatif mendorong dilakukannya proses judicial review.

Beberapa tokoh masyarakat mulai dari mantan pejabat hingga gubernur secara resmi mengajukan judicial review UU ini ke MK pada bulan Juli lalu dan kini secara intensif MK melaksankan pembahasan JR tersebut," jelas Mulyanto.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT