Izin Sudah Diberikan, Belasan Perusahaan Tambang Belum Beroperasi
Jakarta, EnergiToday-- Berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 2004. Tapi hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang beroperasi. Hanya 13 perusahaan tambang yang diizinkan menambang di hutan lindung. Tapi hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang beroperasi.
"Sampai kini, baru tiga perusahaan yang memperoleh persetujuan prinsip. Sedangkan sisanya malah belum mengajukan permohonan kepada kami," tandas Kepala Bidang Penyiapan Areal Penggunaan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan Bowo Heri Satmoko, Jumat (25/11).
Tiga perusahaan tambang tersebut adalah Natarang Mining (Lampung), Indominco Mandiri (Kalimantan Timur), dan Aneka Tambang (Maluku Utara). Pada tahap persetujuan prinsip, ketiga perusahaan mesti membayar PSDH/DR, mengukur luas areal, dan eksplorasi dalam dua tahun. Sedangkan perusahaan yang belum mengajukan permohonan seperti Sorikmas Mining, Gag Nikel, Weda Bay Nickel, Interex Sacra Raya, dan Pelsart Tambang Kencana. Sisanya, Nusa Halmahera Minerals, Inco, Karimun Granit, dan dua perusahaan milik Freeport Indonesia Company.
Nah, menurut PP Nomor 2 Tahun 2008, nantinya, bila perusahaan tambang tersebut beroperasi di hutan lindung akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp 3 juta per hektare per tahun. Beban tersebut di luar dari penyediaan lahan kompensasi bila hutan lindung di Lampung, Bali, dan Jawa. Lalu, perusahaan tambang mesti membayar ganti rugi tegakan, PSDH/DR, iuran IHPH, dan biaya investasi pengelolaan hutan.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.