a a a a a
News Update Jalan Panjang Divestasi Vale oleh Mind ID
News

Jalan Panjang Divestasi Vale oleh Mind ID

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akhirnya telah menandatangani perjanjian divestasi saham setelah 3 kali dilakukan perpanjangan penandatangan dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau Mind ID

Untuk diketahui, proses divestasi telah dilakukan sejak Oktober tahun lalu. Adapun divestasi yang dilakukan sebesar 20 persen saham INCO diberikan kepada Mind ID.

Awalnya, penandatanganan divestasi direncanakan pada 20 Desember 2019. Namun, tenggat waktu penandatanganan perjanjisn definitif terkait kewajiban divestasi itu mundur hingga akhir kuartal pertama 2020 sebagaimana dilaporkan dalam keterbukaan informasi BEI pada 30 Desember 2019.

Lalu, INCO kembali mengumumkan di BEI pada 31 Maret 2020 dimana tenggat waktu penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif kembali diperpanjang hingga akhir Mei 2020.

Tenggat waktu penandatanganan perjanjian definitif lalu diperpanjang kembali hingga akhir Juni 2020. Akhirnya, pada Jumat (19/6), Vale dan Mind ID melakukan penandatangan perjanjian.

Chief Financial Officer INCO Bernardus Irmanto mengatakan pengalihan saham sebesar 20 persen dari Vale kepada Mind ID diberikan setelah perjanjian definitif sudah ditandatangani.

"Yang jelas perjanjian definitif untuk pengambilalihan 20 persen saham dan agreement lainnya sudah disepakati. Pengalihan saham terjadi setelah pembayaran," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (21/6/2020).

Rencananya, divestasi Vale dan Mind ID sebesar 20 persen saham ini akan mengacu pada nilai kurs Rp14.234 per dolar Amerika Serikat (AS) dan harga sama senilai Rp2.780 per saham.

Untuk diketahui, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib melepaskan 40 persen saham ke pihak Indonesia. Adapun Vale telah melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan Vale akan kembali melepas saham sebesar 20 persen. Kewajiban divestasi saham INCO tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kontrak karya Vale ini akan berakhir pada akhir 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pemegang saham INCO saat ini yakni Vale Canada Limited (VCL) sebesar 58,73 persen, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) sebesar 20,09 persen, dan publik sebesar 20,49 persen. Rencananya sebesar 20 persen saham yang akan didiivestasikan berasal dari 14,9 persen saham VCL dan 5,1 persen saham SMM.

Untuk 14,9 persen saham itu, VCL akan mendapatkan dana tunai sebesar US$290 juta atau sekitar Rp4,12 triliun. Mind ID sendiri berencana akan membayar Rp5,52 triliun untuk menyerap 20 persen saham INCO.

Transaksi penjualan divestasi saham sebesar 20 persen ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2020.

Nantinya setelah selesainya transaksi, kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi VCL 44,3 persen, Mind ID 20 persen, SMM 15 persen, dan publik 20,7 persen.

Bernardus menuturkan VCL masih akan memegang kendali operasional perusahaan. Nantinya, Mind ID sebagai pemegang 20 persen saham akan memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan operasional dan strategi perusahaan bisa berjalan dengan baik.

"Mind ID akan turut berkontribusi dalam penetapan rencana strategis perseroaan. Lalu ada kerja sama dalam tataran operasional maupun strategis sehingga akan membawa dampak positif bagi perusahaan maupun bagi negara ke depan," kata Bernardus.

Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak berpendapat penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah awal dimulainya kerja sama strategis jangka panjang antara Mind ID dan INCO.

“Transaksi ini menegaskan kepercayaan perusahaan-perusahaan tambang dunia terhadap MIND ID dan Indonesia secara keseluruhan," tuturnya.

Melalui kepemilikan 20 persen saham di PT Vale Indonesia Tbk., Mind ID akan memiliki akses terhadap salah satu cadangan dan sumber daya nikel terbesar dan terbaik dunia.

Di masa mendatang, akses ini secara strategis akan mengamankan pasokan bahan baku untuk industri hilir berbasis nikel di Indonesia, baik penghiliran industri nikel menjadi stainless steel, maupun hilirisasi industri nikel menjadi baterai kendaraan listrik.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT