a a a a a
News Update Jonan Minta Rekonsiliasi CnC IUP dan Renegosiasi PKP2B serta KK Selesai Tahun Ini
News

Jonan Minta Rekonsiliasi CnC IUP dan Renegosiasi PKP2B serta KK Selesai Tahun Ini

Jonan Minta Rekonsiliasi CnC IUP dan Renegosiasi PKP2B serta KK Selesai Tahun Ini
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta jajarannya segera menyelesaikan proses rekonsiliasi Clear and clean Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan renegosiasi Perjanjian dan Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) serta Kontrak Karya (KK) tahun ini.

Permintaan Jonan ini disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Program Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Agung Pribadi di sela pelantikan pejabat eselon II Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/6).

“Saya minta kepada Dirjen Minerba Pak Bambang Gatot dan Direktur Program, pak Agung untuk agar segera menyelesaikan proses CnC IUP, PKP2B dan KK di tahun ini,” ujar Jonan.

Seperti diketahui, batas waktu evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) oleh Pemerintah Provinsi telah berakhir padar 2 Januari 2017 lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhirkan.

Evaluasi ribuan IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial.

Jonan, sebelumnya menyebutkan IUP yang telah dinyatakan lolos evaluasi atau berstatus Clean and Clear (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP, sehingga masih terdapat 3.386 IUP berstatus Non-CnC.

Temuan Korsup Minerba KPK menyebutkan sebanyak 6,3 juta hektar tambang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Selain itu, masih terdapat piutang PNBP sebesar Rp 26,2 triliun dimana 21,8 berupa DHPB atau Royalti dari 5 (lima) Perusahaan PKP2B Generasi I dan sisanya Rp 4,3 triliun dari PKP2B, KK dan IUP.

Temuan lain, sebanyak 75 persen IUP tak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang.

mineralenergi.com

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT