Jonan Pangkas Lagi 22 Aturan untuk Permudah Investasi di Sektor Energi
Tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan nilai investasi di sektor energi sebesar USD 50 miliar, dua kali lipat realisasi investasi tahun lalu yang sebesar USD 26 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ESDM terus melakukan penyederhanaan regulasi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, pekan ini pihaknya menyederhanakan 51 aturan menjadi 29 aturan saja. Artinya, 22 aturan dipangkas. Regulasi yang disederhanakan tersebar di subsektor migas, minerba, ketenagalistrikan, dan energi terbarukan.
"Minggu lalu aturan yang kita pangkas ada 32. Hari ini kita mencabut lagi, mulai dari Permen, Juklak, perizinan, dan aturan kerja baik di Ditjen dan SKK Migas. Dari 51 aturan, menjadi 29 saja atau netto 22 aturan," kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2).
Adapun rinciannya, di sektor Migas dari 10 aturan menjadi 7, di Ketenagalistrikan dari 2 menjadi 1, di Minerba dari 6 menjadi 1, di EBTKE dari 6 menjadi 2, dan SKK Migas dari 27 menjadi 18.
"Pemangkasan ini termasuk substansi. Ada yang dicabut, ada yang disatukan. Di Minerba, banyak juga yang dibuang. Kalau di SKK Migas, banyak juklak yang dicabut," lanjutnya.
Jonan mengatakan, beberapa aturan dihapus lantaran tidak lagi relevan dengan perkembangan di sektor energi saat ini. Dia juga mengatakan, minggu depan akan ada lagi pemangkasan aturan lainnya agar perizinan investasi semakin mudah, terutama perizinan di daerah.
Aturan-aturan yang disederhanakan, antara lain:
Bidang Migas 1. Peraturan MESDM No. 16/2011 - Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak 2. Peraturan MESDM No. 26/2009 - Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3. Peraturan MESDM No. 037/2006 - Tata Cara Pengajuan Impor dan Penyelesaian Barang untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu 4. Peraturan MESDM No. 06/2016 - Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga
Gas Bumi 5. Peraturan MESDM No. 38/2017 - Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi 6. Peraturan MESDM No. 35/2008 - Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja 7. Peraturan MESDM No. 36/2008 - Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara Minyak dan Gas Bumi 8. Peraturan MESDM No. 05/ 2012 - Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional 9. Peraturan MESDM No. 01/2011 - Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi 10. Peraturan MESDM No. 27/2008 - Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Bidang Ketenagalistrikan 1. Peraturan MESDM No. 0045/2005 - Instalasi Ketenagalistrikan 2. Peraturan MESDM No. 046/2006 - Perubahan atas Peraturan MESDM No. 0045/2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan
Bidang Minerba 1. Permen ESDM 12/2011 - Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara 2. Permen ESDM 25/2016 - Perubahan atas Peraturan MESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan
Batubara 3. Permen ESDM 28/2013 - Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara 4. Permen ESDM 34/2017 - Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara 5. Permen ESDM 15/2017 - Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B 6. Kepmen ESDM 1453/2000 - Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum
Bidang EBTKE 1. Peraturan MESDM No. 18/2014 - Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast 2. Peraturan MESDM No. 57/2017 - Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara 3. Peraturan MESDM No. 44/2016 - Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi 4. Peraturan MESDM No. 21/2017 - Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi 5. Peraturan MESDM No. 36/2017 - Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi 6. Peraturan MESDM No. 37/2017 - Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.