a a a a a
News Update Jonan Pastikan Freeport Kantongi IUPK Sebelum Akhir 2018
News

Jonan Pastikan Freeport Kantongi IUPK Sebelum Akhir 2018

Jonan Pastikan Freeport Kantongi IUPK Sebelum Akhir 2018
Jakarta (SIB) -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK untuk PT Freeport Indonesia bakal terbit sebelum akhir 2018. IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

"Kami menargetkan final sebelum akhir tahun 2018 ini, kalau bisa besok selesai akan kami beritahu," kata Jonan dalam konferensi pers di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (19/12).

Untuk diketahui, IUPK merupakan salah satu komponen dalam proses divestasi saham Freeport Indonesia. Tanpa IUPK, Freeport tidak akan bisa mengekspor mineral olahan atau konsentrat yang mereka produksi. Saat ini, IUPK dari Freeport telah habis masa waktu sehingga hanya mengantongi IUPK sementara yang berakhir pada Desember 2018.

Jonan menyebutkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum kementeriannya menerbitkan IUPK. Di antaranya yaitu penyelesaian proses divestasi 51 persen saham dari PT Freeport Indonesia ke pemerintah Indonesia dan PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum. "Ini tinggal transaksi saja karena kewajiban smelter sudah ditandatangani," ujarnya.

Selanjutnya yaitu persetujuan atas perubahan dari sistem Kontrak Karya menjadi IUPK dan penyelesaian proses Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP. "Kemarin Bu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) bilang sudah selesai,keputusan menteri keuangan mestinya hari ini terbit atau besok paling lambat."

Transaksi penyelesaian PNBP ini, kata Jonan, menunggu terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jonan menyebut IPPKH ini juga bakal segera terbit pada Kamis, 20 Desember 2018.

Terakhir, Jonan menegaskan bahwa kementeriannya hanya akan menerbitkan IUPK selama 20 tahun setelah habis masa kontrak Freeport pada 2021. Lama masa kontraknya maksimal sebanyak 2x10 tahun, sehingga izin yang akan langsung diberikan hanya hingga pada 2031. (T/h)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT