Jonan Terbitkan Aturan Divestasi Freeport, Ini yang Diatur
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan aturan baru terkait divestasi tambang, mengatur lebih rinci tentang porsi daerah mengingat semakin dekatnya penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia.
Peraturan yang diubah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 25 Tahun 2018, yang merupakan revisi Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2017, dan mulai diberlakukan pada 25 September 2018.
Dalam Permen revisi tersebut, terdapat beberapa poin yang diatur ulang. Misalnya terkait dengan pasal 2 yang kini disisipkan ayat 4a, yang berbunyi divestasi saham dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berikutnya, seiring dengan kesepakatan divestasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan PT Freeport Indonesia, maka Jonan pun menghapus klausul terkait mekanisme negosiasi saham yang tertuang dalam pasal 5 ayat 3, yang menyatakan apabila tidak terjadi kesepakatan harga saham divestasi, divestasi saham ditawarkan berdasarkan harga saham divestasi yang dihitung berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemerintah melalui Menteri.
Perubahan selanjutnya dilakukan dalam pasal 8, terkait dengan pemerintah daerah dan BUMD. Di situ disebutkan, jika penawaran divestasi saham kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis, maka pemegang IUP Operasi produksi atau IUPK Operasi produksi wajib menawarkan divestasi saham ke BUMN atau BUMD tanpa lelang. Di aturan lama, penawaran ke BUMN dan BUMD dilakukan dengan cara lelang.
Jika terjadi kondisi lebih dari satu BUMN, hanya satu BUMD, atau lebih dari satu BUMD berminat terhadap divestasi saham, maka menteri akan mengkoordinasikan penentuan komposisi besaran saham yang dibeli oleh badan usaha tersebut.
Perubahan yang lain yakni terkait proses pelaksanaan divestasi saham, yang menyatakan, pemerintah melalui Menteri bisa langsung mengikutsertakan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, atau BUMD secara bersama sama demi meningkatkan efektivitas. Pemerintah melalui menteri akan berkoordinasi untuk penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli secara bersama-sama.
Selanjutnya, pada proses divestasi saham, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memberikan akses kepada Peserta Indonesia untuk melakukan uji tuntas (due dilligence).
Perubahan lain ada pada poin terkait saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar.
Namun, di aturan baru ini, harga pasar yang wajar itu bisa memperhitungkan cadangan yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Adapun, perhitungan harganya bisa menggunakan beberapa metode, seperti discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Skema lain, perbandingan data pasar.
Di aturan ini, harga saham divestasi menjadi harga tertinggi untuk penawaran divestasi saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau perseroan khusus (special purpose vehicle) yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah melalui Menteri secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD.
Selain itu harga saham divestasi menjadi harga dasar untuk penawaran divestasi saham kepada Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang. (gus)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.