KPK akan Perpanjang Pengecekan Izin Tambang Bermasalah
Jakarta - KPK akan memperpanjang waktu pengecekan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah di sejumlah daerah di Indonesia. Penyelesaian IUP semula dijadwalkan akan selesai pada akhir bulan ini. Namun karena masih banyaknya IUP yang bermasalah, durasi pengecekan akan diperpanjang.
"Bisa kita perpanjang, tapi jangan lama-lama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Kamis (12/5/2016).
Agus menyebut dari sekitar 5200 izin tambang yang ada, 3.700 di antaranya bermasalah. Izin yang bermasalah ini akan diperiksa kembali untuk kemudian ditentukan statusnya apakah dicabut atau diperbolehkan beroperasi alias berstatus clean and clear (CnC).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya memberikan target pengurusan izin, namun juga terjun langsung ke lapangan. KPK berkomitmen untuk mendampingi Kementerian ESDM mengecek langsung ke lokasi pertambangan.
"Supaya akhir Mei ada laporan ke kita mana yang harus dicabut mana yang harus jadi CnC," ujar Agus.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.