RMOL. Sektor mineral dan batubara (minerba) pada 2017 lalu menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melampaui target yang ditetapkan. Yakni mencapai Rp 40,6 triliun atau naik 126 persen dari target APBNP.
Sebagai upaya untuk lebih mendorong kinerja tersebut lebih baik lagi pada tahun ini, Kejaksaan Agung siap bersinergi. Seperti kali ini, Kejagung menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Dalam menjalankan bisnisnya, tak jarang PT Timah Tbk. harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Di sinilah peran Kejagung dibutuhkan. Salah satunya adalah memberikan pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan.
Penandatangan Nota Kesepakatan antara PT Timah Tbk. dan Kejagung berlangsung di Griya Timah, Kantor Pusat PT Timah Tbk., Pangkalpinang, hari ini (Kamis, 29/3). Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina dengan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
''Tahun 2017, sektor minerba menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas target yang diberikan. Diharapkan sinergi dengan Kejaksaan dapat mendorong kinerja tersebut menjadi lebih baik lagi,” kata Jamdatun dalam keterangannya.
Ia menyebutkan, kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun, mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
''Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum, dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Jamdatun.
Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan diberikan wewenang oleh UU untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan, semua tugas serta fungsi tersebut siap dilaksanakan secara penuh. Hal ini penting untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, dan efisien.
Lebih lanjut, Jamdatun mengapresiasi tata kelola industri PT Timah Tbk. yang membaik dari tahun ke tahun. Perbaikan itu tercermin pada posisi PT Timah Tbk. yang tercatat sebagai produsen terbesar kedua di dunia setelah perusahaan dari China.
Pada 2017, PT Timah Tbk. memproduksi 30.200 ton atau naik 27,1 persen dari hasil produksi tahun sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengatakan, kesepakatan kerja sama ini adalah media harmonisasi dan sinergitas sesama institusi negara.
"Tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu langkah konkrit untuk mengejar target korporasi dan tentu saja berimplikasi pada pendapatan negara," imbuhnya.
Sebagai entitas bisnis, lanjutnya, penting untuk PT Timah Tbk. mendapatkan pertimbangan hukum yang mencakup legal opinion, legal assistance dan legal audit. Hal ini dimaksudkan agar inovasi, visi dan kegiatan operasional perusahaan dilakukan dengan jalur dan prosedur yang benar.
"Prinsip good corporate governance harus menjadi cara terdepan dalam aksi korporasi. Lewat pertimbangan hukum yang diberikan, maka diharapkan kebijakan yang diambil perusahaan dalam menjalankan usaha sejalan dengan peraturan perundang undangan dan regulasi yang berlaku," tutur Riza.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.