Kejati Kepri Dalami Dugaan Korupsi Izin Pertambangan, PT GBA Bakal Diperiksa
Selain sudah memanggil dan memeriksa sejumlah perusahaan penerima IUPK tambang bauksit, serta mantan Kepala Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kepri sebagai instansi yang mengeluarkan izin, Kejati juga akan memeriksa direksi PT Gunung Bintan Abadi (GBA) sebagai pemilik quota ekspor bauksit tahun 2018.
"Semua yang berkaitan dengan pemilik izin quota dan yang menerima izin quota tambang bauksit atas pengeluaran IUPK itu akan kita dipanggil dan periksa," ujar Kajati Kepri Edy Birton pada wartawan, usai upacara Hari Bhakti Adhiaksa (HBA) ke 59 di Kejaksaan tinggi Kepri, Senin (21/7/2019).
Saat ini, pihaknya juga sudah menaikan proses hukum kasus tersebut ke penyidikan umum dan telah mengantongi nama calon tersangka. Kemudian mendalami regulasi yang digunakan dan yang dilanggar dalam pengeluaran IUPK tambang bauksit, yang dikeluarkan mantan Kadis ESDM M. Amzon dan Azman Taufiq selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebagaimana diketahui, melalui surat izin nomor:03.PE-08.0009 tanggal 27 Maret 2018 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementeriaan Perdagangan mengeluarkan Persetujuan Ekport Produk Pertambangan dengan kriteria tertentu bauksit washed bauxite dengan kadar 42 persen AI2O3 dengan quota 1,623,064 ton kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA) dari Kabupaten Bintan Kepuluan Riau ke China.
Atas quota ekspor bauksit tersebut, PT GBA diduga menyalahgunakan izin usaha pertambangan serta izin ekspor yang dimiliki dengan cara membagi-bagikan quota eksport tambang yang dimiliki kepada sejumlah orang pribadi dan perusahaan di Provinsi Kepri.
Selain itu, perusahan tunggal pengeksport bauksit 2018 ini, juga mengingkari kesepakatan perjanjianya dalam pembangunan pabrik smelter serta melakukan pengiriman dan pengesporan material mentah bauksit tanpa melalui pemurniaan atau pencucian.
Dari pembagian quota Eksport yang dilakukan, PT GBA diduga menampung ribuan ton material bauksit mentah dari sejumlah perusahaan yang IUPK-nya dikeluarkan DPMPTSP dan ESDM Provinsi Kepri. Meskipun, sejumlah perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang pertambangan.
Pelaksanaan eskport bauksit, juga dilakukan melalui pelabuhan illegal di sejulmah pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan untuk dijual ke luar Negeri.
Hal itu telihat dari data surat perjanjian ekport bauksit PT GBA dengan sejumlah pihak, dengan quota 200 ribu ton yang diberikan kepada Ls, Tw serta Yt dan ditandatangani direktur PT GBA, Adi Puirwanto.
Dari praktek pembagian quota ekport bouksit ini, penerima kuota bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan. Tetapi IUPK di Keluarkan oleh mantan M Amzon dan kepala Azman Taufiq, yang konon katanya, tanpa sepengetahuan gubernur non-aktif Provinsi Kepri Nurdin Basirun.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.