Kemenperin Berkomitmen Tingkatkan Peran Industri Smelter
Jakarta, GATRAnews - Kementerian Perindustrian berkomitmen terus mendorong pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing. Di samping itu, industri smelter juga dipacu untuk terus berkontribusi terhadap peningkatan devisa.
"Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Industri Smelter, di Jakarta, Rabu (19/10).
Di samping itu, lanjut Putu, Pemerintah juga telah menerbitkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industriuntuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
PP tersebut, diantaranya mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kemudian, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri.
"Selain itu, jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk Industri dalam negeri,” ujar Putu.
Saat ini, industri smelter telah mampu mengolah beberapa jenis bijih logam, yaitu industri smelter besi baja sebanyak 6 perusahaan, industri smelter alumina sebanyak 5 perusahaan, industri smelter tembaga sebanyak 5 perusahaan, industri smelter zircon sebanyak 1 perusahaan, serta industri smelter nikel dan feronikel sebanyak 11 perusahaan.
"Industri-industri tersebut beberapa diantaranya telah siap beroperasi, sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018,” ungkap Putu.
Industri smelter ini diharapkan semakin berperan dalam pengembangan industri pengolahan khususnya sektor logam di Indonesia.
Kemenperin mencatat, di tengah perekonomian nasional yang tumbuh sebesar 4,79% pada tahun 2015 dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 18,18%, industri logam pada tahun itu mampu tumbuh sebesar 5,60% dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 1,64%.
Selanjutnya, nilai ekspor produk industri logam pada tahun 2015 mencapai US$8,3 milyar, sedangkan nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar US$14,2 milyar.
"Defisit sekitar US$6 milyar tersebut menjadi peluang bagi industri logam di dalam negeri untuk mensubstitusi produk logam impor sehingga bisa menghemat devisa,” tegas Putu.
Sementara itu, kata Putu, Kemenperin ditargetkan untuk menciptakan pertumbuhan sektor industri nonmigas sebesar 9,1% pada tahun 2025 serta kontribusi sektor industri terhadap PDB sebesar 27,4%.
"Peningkatan kontribusi tersebut antara lain diharapkan berasal dari tumbuhnya industri yang mengolah sumber daya alam seperti smelter yang merupakan industri prioritas,” tuturnya.
Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana IndukPengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.