a a a a a
News Update Kemenperin: Program Hilirisasi Tambang Perlu Harmonisasi antar Kementerian Terkait
News

Kemenperin: Program Hilirisasi Tambang Perlu Harmonisasi antar Kementerian Terkait

Kemenperin: Program Hilirisasi Tambang Perlu Harmonisasi antar Kementerian Terkait
JAKARTA – Kementerian Perindustrian berharap ada harmonisasi dalam pelaksanaan program hilirisasi tambang sebagai upaya meningkatkan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan perlunya harmonisasi antar kementerian terkait penentuan batasan produk mineral olahan yang menjadi kewenangan masing-masing kementerian.

Pasalnya, kata Putu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah dinyatakan tegas bahwa peningkatan nilai tambah pertambangan harus melalui pemurnian dan pengolahan (smelter).

“UU (Minerba) cuma bilang bahwa kita harus meningkatkan nilai tambah melalui pemurnian dan pengolahan. Nah sekarang diterjemahkan, mana yang sampai pemurnian, dan mana yang sampai pengolahan. Dimana, dan kapan? Ini harus diterjemahkan. Ini yang mungkin kurang harmonis,” ujar Putu dalam acara Regional Technical Conference Mineral Processing 2016 yang diselenggarakan Mining Media Internasional di The Westin Hotel, Jakarta, Kamis (22/9).

Lebih lanjut Putu menuturkan, saat ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mengharmoniskan ketentuan batas pemurnian dan pengolahan. Dia mencontohkan, salah satu perusahaan tambang yang juga melakukan pengolahan dan pemurnian yaitu PT Batutua.

“Semua sudah dialihkan ke BKPM. Yang masih ke pusat itu yang ke ESDM. Karena itu terkait dengan Clear and Clean,” tuturnya.

Sebab itu, kata dia, program hilirisasi seperti diamanatkan dalam UU Minerba sudah baik. Karena, kata dia, dalam UU ini ditegaskan bahwa peningkatan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

“UU Minerba cuma bilang bahwa kita harus meningkatkan nilai tambah melalui pemurnian dan pengolahan. Nah sekarang diterjemahkan, mana yang sampai pemurnian, dan mana yang sampai pengolahan. Dimana, dan kapan. Ini harus diterjemahkan. Ini yang mungkin kurang harmonis,” tambahnya.

Dikatakannya, saat ini pemerintah perlu meninjau kembali peraturan pelaksana dari UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

“Tinggal di PP-nya dan aturan pelaksanaannya yang perlu ditinjau kembali,” ungkapnya.

Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berharap produk hukum pertambangan bisa memberikan dampak bagi positif bagi kepentingan bangsa dan negara.

Dia tidak menginginkan produk hukum pertambangan hanya dinikmati segelintir kelompok atau perusahaan saja. Sebab itu, kata dia, pemerintah sedang mengkaji secara komprehensif Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan turunannya.

Untuk itu, Pemerintah mengisyaratkan tidak akan merevisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, pemerintah akan merevisi aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

mineralenergi.com

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT