JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus mengkaji Peraturan Pemerintah atau PP 1/2014 dan Hilirisasi Undang-undang Minerba.
"Terkait dengan Hilirisasi undang-undang Minerba dan PP 1/2014 terus terang kita masih mengkaji dan tentunya kondisi UU (undang-undang) harus ideal," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Rabu (26/10/2016).
Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa pengebor minyak dan gas yang belum menaati agar membangun smelter.
"Tidak semua mengikuti atau ideal harus membangun smelter. Tahun 2014, dilakukan, diperbolehkan untuk mengekspor, boleh mengekspor bagi yang sudah membangun smelter," ungkap Archandra.
Tahun depan, dirinya mengakui, bahwa perlu ada pengkajian ulang mengenai solusi terbaik dari hilirisasi.
"Setelah Januari 2017 untuk hilirisasi perlu dikaji kembali. Solusinya mengubah UU, atau revisi PP-nya," tegasnya.
Dengan demikian, katanya, itu dapat memberikan solusi yang bermanfaat. "Sehingga memberikan solusi yang bermanfaat. Hal-hal yang seperti ini masih dalam pengkajian. Minggu depan kita akan lakukan FGD," tambahnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.