Kementerian ESDM Serahkan DIM RUU Minerba Karena Permintaan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pemerintah bahkan diminta menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba kepada Komisi VII DPR RI pada Rabu (26/9) malam. Padahal menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, DIM tersebut belum selesai dibahas lima kementerian.
Kementerian Perindustrian bahkan belum menyetujui seluruh DIM RUU Minerba tersebut. Hingga kini, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian belum sependapat terkait beberapa hal dalam DIM RUU Minerba. "Smelter dan lain-lain, intinya masalah hilirisasi ada perbedaan," ujar Ego di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (26/9).
Secara legal, DIM revisi undang-undang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh kementerian terkait untuk kemudian dikirimkan ke Sekretaris Negara (Setneg) untuk disampaikan ke DPR. Ego mengaku heran dengan permintaan DPR yang ingin membahas Revisi UU Minerba hingga mendesak pemerintah segera menyerahkan DIM RUU tersebut.
"Saya bilang ini DIM-nya belum selesai daftarnya. Ini mohon dicatat, kami sampaikan daftar DIM yang belum selesai. Kan sesuai dengan arahan bapak Presiden, kami tidak akan bahas sekarang, ditunda sampai periode DPR berikutnya," kata Ego. Ego pun menyatakan proses pembahasan RUU Minerba seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Selain DIM yang belum selesai, pembahasan RUU Minerba pada Rabu (25/9) malam tidak dihadiri menteri sebagai perwakilan pemerintah.
"Jadi mereka tahu, kemarin itu Raker itu harus Menteri, tidak bisa ambil keputusan tanpa menteri," ujar Ego. RUU Minerba merupakan inisiatif dari DPR. Setelah dibahas cukup lama, DPR akhirnya menyusun RUU Minerba dan menyerahkannya kepada pemerintah untuk dibahas.
Presiden Joko Widodo kemudian memerintahkan lima Kementerian untuk membahas RUU Minerba. Lewat Kementerian ESDM, pemerintah kemudian menyerahkan DIM RUU Minerba kepada DPR pada Rabu (25/9) malam setelah membahasnya lebih dari setahun.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Kementerian ESDM Serahkan DIM RUU Minerba Karena Permintaan DPR" , https://katadata.co.id/berita/2019/09/26/kementerian-esdm-serahkan-dim-ruu-minerba-karena-permintaan-dpr Penulis: Verda Nano Setiawan Editor: Ratna Iskana
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.