a a a a a
News Update Kementerian ESDM kembali keluarkan aturan soal smelter, apa saja isinya...
News

Kementerian ESDM kembali keluarkan aturan soal smelter, apa saja isinya...

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi berupa denda finansial hingga pencabutan izin ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang lambat dalam membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter).

Sanksi tersebut dipertegas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang pedoman pengenaan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian, yang baru diteken Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 26 Agustus 2019 lalu.


Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, beleid tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesungguhan perusahaan pemegang izin ekspor mineral mentah yang saat ini tengah membangun smelter.

"Kan perusahaan-perusahaan itu menikmati ekspor, dan kita ingin memastikan mereka nggak main-main untuk bangun smelter. Itu untuk jaminan agar (pembangunan smelter) tidak mangkrak," kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (30/8).

Pemerintah sebenarnya telah memiliki Permen (Permen) ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, implementasi Permen tersebut dinilai belum efektif, apalagi pengenaan denda finansial dan pencabutan izin ekspor belum diatur secara rinci.

Adapun, sejumlah poin yang diatur dalam Kempen ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2019 ini, antara lain meliputi: Pertama, perusahaan tambang yang mengekspor mineral mentah wajib memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% dari rencana setiap enam bulan berdasarkan laporan hasil verifikasi dari Verifikator Independen.


Kedua, jika persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90% dari rencana, maka Direktorat Jenderal Minerba menerbitkan rekomendasi penghentian sementara persetujuan ekspor dari perusahaan tersebut.

Ketiga, perusahaan yang bersangkutan wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri selama enam bulan terakhir.

Keempat, perusahaan tersebut wajib melakukan penyetoran langsung ke kas negara melalui bank persepsi dalam jangka waktu paling lambat satu bulan setelah terbitnya surat perintah pembayaran denda administratif.

Kelima, Direktorat Minerba menerbitkan rekomendasi pencabutan penghentian ekspor sementara jika perusahaan tersebut telah memberikan bukti setoran denda administratif dan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari verifikator independen yang menyatakan telah terpenuhinya pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% dalam periode enam bulan terakhir.

Keenam, apabila perusahaan yang dikenai sanksi tersebut tidak melakukan pembayaran denda adminsitratif, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 hari.

Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berupa pencabuta izin.

Selain pengaturan soal sanksi, beleid baru ini juga mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi mineral logam, IUP Operasi Produksi (OP) mineral logam, dan IUP OP khusus pengolahan/pemurnian, untuk menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang dijual ke luar negeri dalam setiap pengapalan dikalikan harga Patokan Ekspor (HPE).

Baca Juga: Ini penyebab turunnya produksi Vale Indonesia (INCO) di semester I 2019

Jaminan 5% tersebut dapat dicairkan persentase jika kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 75% dari seluruh rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh verifikator.

Yunus menyebut, pihaknya telah mempertimbangkan nilai keekonomian dalam besaran denda dan jaminan tersebut. Sehingga, ia menilai hal itu tidak akan memberatkan perusahaan.

Terlebih, kata Yunus, jaminan tersebut tidak akan hangus jika perusahaan yang bersangkutan benar-benar serius untuk membangun smelter sesuai rencana dan jadwal. "Sudah diperhitungkan, tidak akan mengurangi keuntungan. Toh tidak akan hilang (dana jaminan), kalau sesuai ya bisa dibalikan, kalau bandel, baru hilang," terang Yunus.

Yunus pun menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar target hilirisasi mineral. Termasuk dengan menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan dengan memberikan teguran, peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin ekspor.

Yunus bilang, hingga saat ini posisi perusahaan yang diberikan sanksi masih belum ada perubahan. Yunus memaparkan, ada lima perusahaan yang diganjar sanksi penghentian izin ekspor sementara, yakni PT Surya Saga Utama (Nikel), PT Genba Multi Mineral (Nikel), PT Modern Cahaya Makmur (Nikel), PT Integra Mining Nusantara (Nikel) dan PT Lobindo Nusa Persada (Bauksit).



Selain itu, meski tak menyebtu secara detail, namun Yunus mangatakan bahwa saat ini ada sejumlah perusahaan yang dikenai peringatan lantaran progres pembangunan smelter yang tak sesuai target. "Masih sama (yang dikenai sanksi pencabutan), mereka belum mengajukan kembali (progres pembangunan smelter), yang lain ada yang tambah peringatan," jelasnya.

Dengan adanya beleid baru ini, Yunus berharap target hilirisasi mineral bisa tercapai. Sehingga pada Januari 2022 saat ekspor mineral mentah dihentikan, produksi mineral mentah bisa diolah oleh smelter di dalam negeri.


Adapun, untuk kepastian penghentian ekspor mineral mentah, Yunus enggan banyak berkomentar. Ia hanya bilang, selama belum ada keputusan resmi yang mengubah kebijakan lama, maka ekspor mineral mentah hingga Januari 2022 masih berlaku.

"Apakah akan dipercepat atau tidak, kalau soal itu saya no comment. Yang jelas sebelum ada keputusan resmi yang baru, kebijakan yang lama masih berlaku," tandas Yunus.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT