a a a a a
News Update Kenapa Freeport Akhirnya Mau Ganti Kontrak Karya Jadi IUPK?
News

Kenapa Freeport Akhirnya Mau Ganti Kontrak Karya Jadi IUPK?

Kenapa Freeport Akhirnya Mau Ganti Kontrak Karya Jadi IUPK?
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dengan demikian, Kontrak Karya (KK) Freeport dan AMNT tak berlaku lagi, status pengusahaan pertambangannya berubah menjadi IUPK.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).

Merespons aturan tersebut, Freeport dan AMNT telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan pada Januari lalu. Permohonan mereka dikabulkan oleh Jonan.

Tetapi proses perubahan KK menjadi IUPK sebenarnya tak mulus. Freeport tak mau begitu saja berganti baju menjadi IUPK, mereka sempat mengajukan syarat. Raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu meminta stabilitas, jaminan untuk investasi jangka panjang.

Mereka ingin IUPK tapi berprinsip naildown, bukan prevailing seperti diatur dalam PP 1/2017. Prevailing artinya mengikuti aturan pajak yang berlaku. Jadi, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Sempat ada wacana Kementerian ESDM untuk menerbitkan IUPK sementara dan izin ekspor sementara untuk Freeport karena negosiasi soal perubahan status kontrak yang belum menemukan titik temu.

Freeport pun baru-baru ini sempat menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengurangi produksinya hingga 60% karena tak kunjung mendapat izin ekspor.

Tapi akhirnya Kementerian ESDM menerbitkan IUPK permanen yang prevailing. Mengapa akhirnya Freeport mau menuruti pemerintah?

Sayangnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, tak mau menceritakan proses negosiasi sampai akhirnya Freeport mau menerima IUPK.

"Saya enggak bisa cerita proses dong, enggak bisa. Yang jelas seperti itu, kita keluarkan IUPK. Saya enggak mau bicara itu," kata Bambang dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Yang jelas, perubahan KK menjadi IUPK ini berimplikasi pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Freeport. Sebagai pemegang IUPK, maka wilayah pertambangan mereka maksimal 25.000 hektar (ha), wajib membangun smelter dalam 5 tahun, pajak yang ditanggung mengikuti peraturan terbaru (prevailing), dan sebagainya.

"Dengan demikian kewajiban-kewajiban perusahaan sesuai yang ditetapkan PP 1/2017 harus dilakukan. Luas wilayah maksimal 25.000 ha, dan lain-lain. Hal-hal yang berlaku di IUPK harus berlaku. Dalam IUPK ketentuannya prevailing. Sesuai ketentuan, dia harus melakukan itu. Kalau dia enggak bangun smelter, dia enggak bisa ekspor," paparnya.

Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, menyatakan bahwa keputusan yang diambil Jonan telah melalui pertimbangan matang dan memenuhi semua prosedur. "Keputusan yang diambil Pak Menteri sudah dipertimbangkan masak-masak dan bukan sesuatu yang tergesa-gesa. Sudah ada mekanisme administratif, yaitu permohonan dari Freeport dan Amman," tukasnya.

Ia menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberian IUPK ini. "IUPK yang dikeluarkan sesuai Undang Undang dan diperhitungkan masak-masak secara substansi maupun formal," tutupnya. (mca/dna)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT