Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai kesepakatan baru itu tetap merugikan negara. Keputusan pemerintah tersebut ibarat memformalkan kesalahan sama yang pernah dibuat oleh Pemerintahan Soeharto pada 1991.
Yusri menyayangkan divestasi 51% dan pembangunan smelter yang selalu tidak dipenuhi oleh Freeport selama ini , walaupun ketentuan itu sudah ada dalam kontrak karya. Dia juga berharap IUPK diserahkan kepada konsorsium BUMN Tambang.
Senada, pengamat energi dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai kesepakatan tersebut tidak memberikan keuntungan yang lebih bagi negara karena poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah.
Menurut dia, pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba, IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Nasional (WPN) yang harus disetujui DPR. IUPK pun mestinya diprioritaskan kepada BUMN.
Redi menilai, pembelian saham divestasi merugikan Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun, pada tahun 2021 atau setelah KK berakhir, wilayah bekas PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.