a a a a a
News Update Kewajiban Divestasi Saham Vale Tetap 40%
News

Kewajiban Divestasi Saham Vale Tetap 40%

Kewajiban Divestasi Saham Vale Tetap 40%
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati amandemen Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia terkait divestasi saham. Amandemen yang disepakati pada 17 Oktober 2014 silam itu menyatakan besaran divestasi yang menjadi kewajiban perusahaan adalah 40%. Besaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Oktober 2014 itu mengklasifikasi divestasi dalam tiga kategori kegiatan tambang. Kewajiban melepas 51% bagi perusahaan modal asing yang hanya melakukan penambangan.

Kemudian divestasi 40% bagi perusahaan modal asing yang melakukan penambangan dan pengolahan/pemurnian mineral (smelter). Sementara perusahaan modal asing yang melakukan penambangan di bawah tanah kewajiban divestasinya hanya 30%.

Vale merupakan pemegang KK pertama yang meneken amandemen kontrak di 2019. Merujuk pada ketentuan itu, maka Vale wajib melepas 20% saham dalam kurun waktu 5 tahun sejak amandemen alias pada Oktober 2019 nanti. Pasalnya, Vale sebelumnya sudah melepas 20% saham ke publik. PP 77/2014 ini kemudian direvisi oleh Presiden Joko Widodo melalui PP No 1 Tahun 2017.

Dalam beleid itu disebutkan besaran kewajiban divestasi perusahaan tambang asing sebesar 51%. Tidak ada lagi klasifikasi jenis kegiatan tambang untuk menentukan besaran kewajiban divestasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan kewajiban divestasi Vale tetap 40%, bukan sebesar 51% merujuk pada kewajiban divestasi pada PP 1/2017. “Divestasi sesuai dengan amandemen kontrak,” kata Bambang di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bambang menuturkan, Vale sudah menyurati Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai rencana pelepasan saham 20% melalui skema divestasi. Hanya saja dalam surat tersebut belum disebutkan besaran nilai valuasi sahamnya. Oleh karenanya, Kementerian ESDM belum bisa melakukan evaluasi terkait rencana divestasi Vale.

“Sounding sudah, bahwa dia tahun ini akan divestasi. Tapi besarannya berapa, nilainya berapa, dia harus tawarkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Dikatakannya, penawaran divestasi itu nantinya akan disikapi sesuai peraturan yang berlaku. Divestasi itu akan ditawarkan secara berjenjang dari pemerintah pusat. Bila pemerintah pusat tidak berminat maka kemudian ditawarkan ke pemerintah daerah. Bila pemda juga tidak berminat maka ditawarkan ke BUMN dan BUMD. (rap)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT