Kini, Ditjen Pajak Punya Akses ke Data Transaksi Freeport Indonesia
TEMPO.CO, Jakarta - Holding Tambang Indonesia (MIND ID) atau PT Inalum (Persero) menandatangani kesepakatan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Integrasi ini menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima perusahaan negara di bawah MIND ID, yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
"Bagi Ditjen Pajak sendiri integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga," demikian keterangan resmi Ditjen Pajak di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
TEMPO.CO, Jakarta - Holding Tambang Indonesia (MIND ID) atau PT Inalum (Persero) menandatangani kesepakatan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Integrasi ini menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima perusahaan negara di bawah MIND ID, yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
"Bagi Ditjen Pajak sendiri integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga," demikian keterangan resmi Ditjen Pajak di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Kemenkeu menginginkan pengenaan skema fiskal secara dinamis mengikuti undang-undang yang berlaku, atau prevailing. Sebaliknya, Freeport mendesak kepastian hukum dengan sistem pajak tetap hingga kontrak berakhir (nail down).
Belakangan, Kemenkeu akhirnya menggunakan skema perpajakan nail down atau persentase setiap komponen pajaknya bersifat tetap untuk memastikan penerimaan negara dalam perjanjian kerja sama dengan Freeport McMoran atas hasil usaha PT Freeport Indonesia.
Dalam acara penandatanganan, Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak pun memastikan lime perusahaan negara tersebut sangat berkomitmen untuk taat membayar pajak. "Tidak ada niat sama sekali tidak bayar pajak," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun menyambut baik komitmen dari Orias tersebut. Menurut dia, insentif akan diterima MIND ID ketika sudah ada integrasi data perpajakan ini. "Insentifnya ya Pak Toto ga meriksa-meriksa," kata Suryo. Toto yang dimaksud adalah Mekar Satria Utama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak (WP) Besar.
Suryo menyadari bahwa ketika ada pemeriksaan konvensional, maka memang harus ada persiapan. Mulai dari kelengkapan dokumen dan yang lainnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.