Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Tidak Manjakan Smelter Asing
Jakarta, NewsMetropol - Anggota Komisi VII DPR-RI, Mulyanto meminta Pemerintah tidak memanjakan investor asing dengan berbagai insentif dan kemudahan.
“Sudah saatnya pemerintah meninjau berbagai insentif dan kemudahan berusaha tersebut agar lebih efisien dan proporsional,” ujarnya seperti dilansir RMco.id, Ahad (13/9).
Menurut dia, secara konsepsional program hilirisasi produk tambang melalui smelter seharusnya melahirkan multiplier effect bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan smelter asing selama ini telah menghasilkan berbagai produk turunan yang bernilai seperti emas, perak, kabel, dan asam sulfat. Sayangnya, manfaatnya belum maksimal dirasakan masyarakat,” jelas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Senada dengan itu sebelumnya telah diberitakan bahwa Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Insmerda Lebang juga meminta pengusaha smelter agar mematuhi Harga Patokan Mineral (HPM) saat membeli nickel ore atau bijih nikel.
APNI memprotes pihak smelter karena belum membeli ore dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dia menyayangkan sikap pengusaha smelter yang terkesan mengabaikan regulasi dari pemerintah tersebut.
“Jangan begitulah (membeli di bawah harga HPM, red). Kan sudah ada patokan harganya,” tegas Lebang.
APNI, tegas Lebang, akan hadir menjadi penengah dan membantu para penambang.
Dia pun memahami keluhan dari para penambang nikel yang menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah yaitu berdasarkan FoB atau Free on Board atau harga dibeli di atas kapal tongkang sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.
Padahal, harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem CIF atau Cost Insurance and Freight yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual.
Seharusnya sesuai regulasi pemerintah, pembeli atau smelter membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar 4 dolar AS per ton.
Seperti diketahui, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara yang diundangkan pada 14 April 2020.
Regulasi tersebut menyebutkan, HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
HPM logam ini juga menjadi acuan harga penjualan bagi pemegang IUP dan IUPK untuk penjualan bijih nikel.
Namun apabila harga transaksi lebih rendah dari HPM logam tersebut, maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM dengan selisih paling tinggi 3 persen dari HPM tersebut.
Namun apabila harga transaksi lebih tinggi dari HPM, maka penjualan wajib megikuti harga transaksi di atas HPM logam tersebut.
Selain itu, pemerintah juga membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik melalui terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan HPM nikel.
Pengawasan yang dilakukan tim pengawas ini antara lain memastikan harga yang digunakan dalam transaksi jual beli bijih nikel sesuai HPM.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi juga menyoroti sikap smelter yang membeli nikel dari penambang yang tidak sesuai HPM. Menurutnya, hal itu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terpengaruh.
“Kami meminta pelaku usaha di Sultra agar membeli ore nikel harus sesuai HPM. Jika di bawah HPM jelas sangat berdampak pada PAD,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini.
Dia menegaskan, DPRD Sultra khususnya Komisi III yang membidangi pertambangan tak akan pernah berhenti untuk mengawal kebijakan negara, termasuk mengatur regulasi jual beli hasil pertambangan.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.