Permen ESDM No 7/2020 diduga sebagai payung hukum untuk memperpanjang izin 7 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama yang akan habis masa kontraknya.
JAKARTA – Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 7/2020 yang mengatur soal perizinan pertambangan dinilai hanya menguntungkan korporasi tambang. Aturan tersebut dianggap tak sesuai dengan kondisi bangsa yang tengah berjuang mengatasi pandemi virus korona tipe terbaru, Covid-19.
Permen ESDM No 7/2020 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pembuatan Laporan Kegiatan Pertambangan Minerba. Regulari tersebut terbit pada 3 Maret lalu.
“Permen ini diduga sebagai payung hukum untuk memperpanjang izin tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama yang akan habis masa kontraknya,” tegas Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, di Jakarta, Selasa (31/3).
Adapun tujuk PKP2B itu meliputi PT Arumin Indonesia, PT Adaro Energy, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama dan PT Tanito Harum. Total produksi ketujuh PKP2B, rata-rata sudah mencapai 200 juta metrik ton per tahun atau separuh dari total produksi batu bara nasional. Perusahaan tambang tersebut telah mengelola hampir 30 tahun dengan keuntungan yang sangat besar.
Dijelaskannya, pada Pasal 111 Permen 7/2020 ini, Menteri ESDM memberikan wewenang kepada dirinya untuk menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) agar IUPK perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama bisa diteruskan.
Tak hanya itu, lanjutnya, aturan baru itu terbit berselang hanya beberapa hari setelah Tim Panja RUU Minerba secara kilat mampu menyelesaikan 923 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam waktu sembilan hari.
“Dengan masalah yang ada di dalam 923 DIM, secara rasional mustahil dapat diselesaikan dalam waktu sembilan hari. Bahkan, omnibus law, khususnya terkait Pertambangan, yang semestinya perlu mendapatkan masukan publik, justru dengan seenaknya memasukkan pasal perpanjangan KK dan PKP2B dengan mudahnya,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini dipandang tidak tepat, mengingat dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 mengatur setiap tambang yang akan berakhir waktu kontraknya dikembalikan kepada negara dan diberikan hak prioritas pengelolaan kepada BUMN dan BUMD.
Sisa potensi batu bara ketujuh PKP2B adalah ditaksir mencapai 2,2 miliar metrik ton. Dengan berakhirnya kontrak PKP2B, pemerintah tidak melanggar UU untuk mengambil alih. Selain demi menjaga ketahanan energi nasional, khususnya kebutuhan batu bara PLN pada 2028 akan mencapai 158 juta metrik ton per tahun.
Perlu Penyesuaian
Mengutip Permen 7/2020, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menegaskan aturan baru tersebut untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usaha pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan.
Ditegaskannya, kewenangan Menteri ESDM terkait IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi KK atau PKP2B tentu dengan mempertimbangkan sejumlah hal krusial. “Intinya, perlu ada penyesuaian terhadap Permen lama,” tegas Arifin. n ers/E-10
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.