Lahan bekas konsesi tambang mesti dikembalikan ke negara
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pengembalian bekas area izin konsesi tambang batu bara di Kalimantan ke negara. Permintaan itu menyusul enam perusahaan yang sudah memasuki akhir izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Ada enam perusahaan PKP2B masuk akhir masa kontrak izinnya di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel)," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang, Kamis (25/7/2019).
Mereka adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, dan PT Berau Coal. Izin operasi tambang enam perusahaan ini berturut-turut akan berakhir pada 2020 hingga 2025.
Sedangkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), lanjut Pradharma, sudah membatalkan perpanjangan izin konsesi PT Tanito Harum. Izin operasi perusahaan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, ini memang berakhir pada Januari silam.
"Sekarang perusahaan harus melaksanakan kewajiban reklamasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan. Mereka sudah meninggalkan warisan 69 lubang tambang selama proses eksploitasi," tuturnya.
Pradharma mengatakan, Undang-Undang Minerba mengamanatkan perusahaan PKP2B mengembalikan area konsesi tambang di pengujung masa kontraknya. UU ini juga meminta negara secepatnya menetapkan area bekas tambang menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).
"Izin konsesi dipulangkan ke negara, dengan persetujuan DPR RI diubah menjadi WPN. Kebutuhan energi dalam negeri menjadi alasan legeslatif mendukung permintaan pemerintah," paparnya.
Selanjutnya, pemerintah bisa menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan WPN bekas peninggalan swasta. Perusahaan negara dianggap memiliki kepedulian lingkungan dibanding swasta yang berorientasi keuntungan.
"Tetap ada eksploitasi tambang, tapi BUMN dianggap lebih punya kepedulian lingkungan dan sosial dibanding swasta," tutur Pradharma.
Dalam kasus ini, Pradharma menyatakan Jatam akan berdamai dengan mempercayakan pengelolaan tambang ke BUMN. Menurut pengalaman mereka, swasta gagal menjalankan industri ini sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan, ribuan lubang tambang, dan 35 korban jiwa.
"Swasta terbukti meninggalkan kerusakan di bumi Kaltim akibat tambang," tegasnya.
Selama proses peralihan itu, Pradharma berharap pemerintah pusat menuntaskan persoalan lingkungan di Kaltim atau Kalimantan secara keseluruhan. Khusus di Kaltim, ia memastikan ada ribuan lubang menyusul penerbitan 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) dan 20 izin PKP2B.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim pun enggan ambil pusing menyusul berakhirnya izin tujuh perusahaan tambang. Operasi perusahaan ini tidak langsung berkontribusi pada penerimaan asli daerah (PAD).
"Itu urusan pemerintah pusat saja, kami menyasar IUP," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim Wahyu Widhi Heranata.
Kaltim mengelola ribuan IUP, tapi sumbangan pendapatan terbesar justru diperoleh dari sektor pajak mobil, pajak bumi bangunan, hingga royalti produksi. Adapun pemerintah daerah dan pusat mendapat bagian royalti 13,5 persen dari total produksi tambang.
"Daerah memperoleh 80 persen, sedangkan pusat 20 persen dari porsi itu. Bagian daerah lantas diberikan ke provinsi 36 persen, daerah penghasil 32 persen, dan non-penghasil 32 persen," ungkapnya.
Pembagian royalti batu bara, menurut Wahyu, menopang pembangunan infrastruktur Kaltim menyusul surutnya industri mineral dan gas (migas). Kaltim pun berkepentingan karena masih ada 838 desa berstatus sangat tertinggal, tertinggal, dan berkembang.
"Hanya 8 desa saja masuk kategori maju," ungkapnya.
Kalaupun kini enam perusahaan terancam pergi, Wahyu menyatakan negara memegang mandat rakyat untuk mengelola potensi kekayaan alam. Posisi perusahaan sebatas kontraktor yang mengantongi izin negara.
"Pemerintah menerapkan aturan dan perusahaan sebagai kontraktor saja. Kalau memang dirasakan tidak menguntungkan, silakan saja (pergi). Jangan pas untung diam-diam saja," tegasnya.
Satu di antara perusahaan tambang, Berau Coal, menyerahkan sepenuhnya izin konsesi pada pemerintah. Namun, Berau Coal mengklaim masih punya kesempatan pengajuan perpanjangan izin saat kontrak durasi pertama berakhir pada 2025.
"Kami masih bisa mengajukan izin kontrak kedua selama 2 x 10 tahun. Namun skema perpanjangan izin menjadi kewenangan pemerintah," papar Humas Berau Coal, Arif Hadianto.
Arif menyatakan, pemerintah punya kebijakan tersendiri dalam pengelolaan industri tambang di Indonesia. Apalagi produksi batu bara Kaltim menjadi bahan bakar utama utama seluruh pembangkit listrik di Jawa dan Bali.
Disamping itu, Arif memastikan keberadaan industri batu bara menjadi motor penggerak roda ekonomi daerah. Ia mencontohkan, Berau Coal menyumbang 70 persen pemasukan domestik regional bruto (PDRB) bagi Kabupaten Berau di Kaltim.
"Berau Coal di Berau, KPC di Kutai Timur, Kideco di Paser dan Adaro di Tanah Bumbu. Tempat kami saja ada 19 ribu pegawai tetap dan sub-kontraktor yang menggantungkan hidupnya di Berau Coal," ungkapnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.