Langgar Izin Lingkungan, Operasional Perusahaan Tambang Dibekukan
KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akhirnya resmi memberikan sanksi dengan membekukan izin pertambangan PT Atlasindo Utama (AU) yang sejak tahun 2002 menambang di Gunung Sirnalanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat.
Operasional PT Atlasindo dihentikan setelah diketahui perusahaan penambangan ini melanggar dokumen administrasi izin lingkungan. Berdasarkan surat keputusan nomor 180/Kep.2444/ppl/2018 izin operasional PT Atlasindo Utama dibekukan hingga waktu tak terbatas.
"Kami membentuk tim untuk mengkaji dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT AU dan ditemukan ada dokumen administrasi terkait izin lingkungan yang tidak lengkap. Dalam izin yang diterbitkan tahun 2006 hanya soal penambangan batu andesit, tapi tidak boleh untuk produksi. Tapi dalam pelaksanaannya perusahaan tersebut juga memproduksi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan, Rabu (24/10/2018).
Menurut Wawan, pembekuan izin berlaku selama PT Atlasindo tidak melengkapi kekurangan dokumen perizinannya. Namun, jika seluruh dokumen administrasi dilengkapi maka pemerintah akan mempertimbangkan mencabut sanksi yang sudah diberikan.
"Sanksi yang kami berikan ini kan bentuk pelanggaran administrasi, jadi harus dilengkapi dokumen administrasinya. Selama dokumen itu tidak dilengkapi sanksi tetap akan kami berlakukan," ujar Wawan.
Wawan mengaku, sebelum berikan sanksi, pihaknya melakukan kajian terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Selama proses kajian tersebut diakui ada pihak yang mencoba untuk membuka kembali kegiatan pertambangan tersebut. "Soal ini kita tegas selama dokumennya tidak lengkap sanksi tetap akan berjalan," kata Wawan.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.