a a a a a
News Update Larangan Ekspor Dipercepat, Begini Repons Produsen Nikel
News

Larangan Ekspor Dipercepat, Begini Repons Produsen Nikel

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tambang nikel mulai merespons rencana pemerintah yang mempercepat larangan ekspor dari semula awal tahun depan menjadi akhir Oktober.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mendukung inisiasi pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel yang semestinya baru akan berlaku pada 2022. Sebetulnya, usulan ini sudah mengemuka sejak 2014 lalu.


Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto menyebut, larangan ekspor nikel pada prinsipnya untuk menarik investasi smelter di dalam negeri sehingga dapat menghasilkan produk ekspor yang memiliki nilai tambah.


"Vale menyambut kebijakan pemerintah. Aturan ini tidak pengaruh ke kinerja karena Vale tidak pernah mengekspor biji mentah," ungkap Bernardus kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2019).

Harus diakui, berlakunya aturan ini dalam jangka pendek akan berdampak pada kontraksi dari sisi penerimaan ekspor nikel. Apalagi, Indonesia masih punya pekerjaan besar menyelesaikan defisit transaksi berjalan.

"Pemerintah sudah melakukan hal yang tepat walaupun dalam jangka pendek akan muncul dampak terhadap penurunan nilai ekspor tambang. Tapi kalau smelter dan industri hilir dari sektor pertambangan bisa didorong, manfaatnya akan jauh lebih besar," ucap Bernardus.

Baca:
Luhut akan Wakili Jokowi di China untuk Tugas Khusus

Sementara itu, emiten pengolah logam mineral dan tambang lainnya, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) menilai, keputusan pemerintah melarang ekspor nikel sebagai upaya hilirisasi komoditas ekspor nikel nasional.

"Dipercepat atau tidak sebenarnya kan tetap berlaku 1 Januari 2020. Yang dilarang itu ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7%," kata Deputy Director PT Trinitan Metals & Minerals, Andika Vidiarsa dalam keterangan pers, Selasa (5/11/2019).

Menyiasati larangan tersebut, perusahaan akan membuka peluang kerjasama dengan penambang atau pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang terkena dampak dari larangan ekspor yang akan berlaku 1 Januari 2020.

"Kita harapkan pemerintah akan menata road map tata niaga perdagangan nikel domestik, supaya saling menguntungkan bagi semua pihak, baik penambang maupun pengusaha smelter," tandasnya. (hps/hps)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT