a a a a a
News Update Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Emiten Ini Siap Gandeng Penambang<br>
News

Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Emiten Ini Siap Gandeng Penambang

Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Emiten Ini Siap Gandeng Penambang<br>
JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten tambang PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) mendukung langkah pemerintah mempercepat larangan ekspor nikel dari semula 1 Januari 2020 menjadi 29 Oktober 2019.

Menurut Deputy Director Trinitan Metals and Minerals Andika Vidiarsa, keputusan pemerintah melalui kebijakan tersebut, akan turut mempercepat optimalisasi potensi nikel nasional dan upaya hilirisasi komoditas ekspor nikel.

“Dipercepat atau tidak sebenarnya kan tetap berlaku 1 Januari 2020. Yang dilarang itu ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen. Kalau sudah diolah, punya nilai tambah, lain cerita,” ujar Andika dalam keterangan pers, Selasa (5/11/2019). Andika juga menambahkan pihaknya membuka peluang kerja sama dengan penambang atau pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang terkena dampak dari larangan ekspor yang akan berlaku 1 Januari 2020.

Hipmi: Ngapain Kita Ngirim ke China? “Kita harapkan pemerintah akan menata road map tata niaga perdagangan nikel domestik, supaya saling menguntungkan bagi semua pihak, baik penambang maupun pengusaha smelter,” kata Andika. Perseroan sedang melakukan uji kelayakan untuk ekstraksi produk timah, nikel dan kobalt. Untuk ekstraksi nikel, PURE sudah mengembangkan teknologi baru pertama di dunia yang mampu mengekstraksi kadar rendah (di bawah 1,7 persen) dan kadar tinggi (di atas 1,7 persen).

“Teknologi kami memiliki proses yang ramah lingkungan dan mampu mengelola kadar rendah secara efisien,” terang Andika. Sebagai informasi, saat ini produk perseroan digunakan oleh pelanggan yang bergerak dalam bidang industri manufaktur baterei, industri pembuat antimony trioxide, industri metals processing atau smelter, industri solder dan industri pertahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Emiten Ini Siap Gandeng Penambang", https://money.kompas.com/read/2019/11/05/091300426/larangan-ekspor-nikel-dipercepat-emiten-ini-siap-gandeng-penambang.

Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT