a a a a a
News Update Limbah dan Listrik Jadi Syarat Freeport Tentukan Lokasi Smelter
News

Limbah dan Listrik Jadi Syarat Freeport Tentukan Lokasi Smelter

Limbah dan Listrik Jadi Syarat Freeport Tentukan Lokasi Smelter
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait pajak dan pungutan lainnya di sektor pertambangan. Benarkah aturan ini bakal menguntungkan PT Freeport Indonesia ke depan?

Aturan baru yang diterbitkan Jokowi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018).

Dalam rilis yang ditulis di situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (08/8/2018), PP 37 Tahun 2018 ini memang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang izin tambang. Terlebih untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus -Operasi Produksi (IUPK-OP), dan pemegang Kontrak Karya (yang belum berakhir kontraknya).

Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia termasuk golongan tersebut, yakni pemegang KK yang berganti menjadi IUPK-OP meski masih berstatus sementara sembari menunggu rampungnya proses divestasi.

Sebagai syarat divestasi, yang kesepakatan awalnya diteken pada 12 Juli 2018 lalu, Freeport meminta pemerintah RI memberikan kepastian aturan perpajakan. Hal ini, tampaknya dikabulkan Presiden Jokowi melalui beleid yang diteken per 1 Agustus ini.

Lantas, aturan pajak seperti apa yang diberikan RI untuk menjamin kepastian investasi?

Salah satu aturan yang diberikan adalah keringanan pajak untuk perusahaan tambang yang tengah membangun smelter.

PP menyebut dalam hal perusahaan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, maka pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Artinya, jika perusahaan tambang sedang bangun smelter maka pajaknya bisa disusutkan. Penyusutan dan peringanan ini tidak hanya untuk bangun smelter tapi juga untuk perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping, over burden, removal). Kegiatan ini biasanya dilakukan sebelum masa operasi-produksi.

Nah, seperti diketahui, PT Freeport Indonesia juga punya proyek tambang bawah tanah yang akan dikembangkan.

Terkait soal pajak, aturan pajak untuk Freeport seperti diatur khusus di pasal 15 PP 37 Tahun 2018 yang artikelnya berbunyi;

Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Pemegang IUPK Operasi Produksi yang Merupakan Perubahan Bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang Belum Berakhir Kontraknya.

Seperti diketahui PT Freeport Indonesia memiliki pajak badan lebih besar yakni mencapai 35%, tapi berdasar pasal 15 huruf d pajak badannya turun menjadi 25%. Sementara untuk pajak dan iuran lainnya, Freeport akan dikenakan aturan yang berlaku pasca-diterbitkannya IUPK OP Freeport oleh Kementerian ESDM. (gus)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT