Luhut Ajak Sejumlah Profesor Godok Revisi UU Minerba
Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, revisi atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan tetap mempertahankan prinsip hilirisasi mineral di dalam negeri.
Revisi UU Minerba memang akan memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat yang harusnya berakhir pada 11 Januari 2017 mendatang. Tapi Luhut menegaskan, itu bukan berarti semangat hilirisasi mineral mengendur.
Relaksasi justru diperpanjang supaya hilirisasi dapat terus berjalan. Sebab, saat ini banyak perusahaan tambang yang belum menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) karena alasan keuangan. Dengan adanya perpanjangan relaksasi, diharapkan smelter-smelter bisa diselesaikan.
Revisi UU Minerba juga tetap berpegang pada prinsip kedaulatan dan berkeadilan. Artinya, revisi ini dijanjikan demi kepentingan nasional dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
"Prinsipnya kedaulatan kita terjaga, kita jangan didikte orang lain. Kedua, harus berkeadilan. Ketiga, kita tujuannya tetap pada hilirisasi," kata Luhut saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Dia kembali menegaskan, revisi UU Minerba bukan hanya untuk kepentingan korporasi tertentu, tapi untuk semua pihak.
"Intinya berkeadilan, tidak untuk kepentingan salah satu pihak seperti Freeport atau Newmont. Kita bicara kepentingan semua," tandasnya.
Aturan-aturan turunan UU Minerba, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (PP 77/2014), juga akan direvisi. PP 77/2014 ini mengatur bahwa kontrak-kontrak pertambangan baru dapat diperpanjang oleh pemerintah paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Untuk PT Freeport Indonesia yang kontraknya di Tambang Grasberg, Papua, habis pada 2021 misalnya, pemerintah baru bisa memberikan perpanjangan pada 2019.
"PP 77/2014 juga mau kita luruskan. Mulai dari UU, PP, Keppres, sampai pada Permen," ucap Luhut.
Saat ini, upaya merevisi UU Minerba terus bergulir. Hari ini, ahli hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, secara khusus dipanggil Luhut untuk memberi masukan.
"Lagi rapat, Profesor Hikmahanto dan Profesor Heriyanto saya minta untuk membantu kita merumuskan langkah terbaik menyangkut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.