Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan mencabut izin pengelola smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian) yang tidak mematuhi harga patokan mineral (HPM).
Aturan HPM ini tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Menanggapi ancaman ini, Wakil ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) Jonatan Handojo mengatakan jika hal ini sudah dibicarakan beberapa waktu lalu, melalui pertemuan yang dilakukan berkali-kali. Sebagai pembeli bijih nikel, ia menyebut jika pembeliannya dilakukan berdasarkan harga riil.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.