Luhut: Revisi UU Minerba bukan Demi Freeport dan Newmont
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak hanya untuk perusahaan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) saja, melainkan untuk semua perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan.
"Saya katakan sekali lagi kita enggak mau tidak adil. Jadi jangan berpikir ini dibikin hanya untuk satu perusahaan Freeport Newmont," ucapnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016). "Kita melihat misalnya ada smelter yang sudah 30-40 persen itu juga kita musti akomodasi. Kasihan kan mereka stranded," sambungnya.
Luhut menjelaskan, revisi UU Minerba ini akan memberikan relaksasi untuk sejumlah komoditas pertambangan. Adapun jangka waktu relaksasinya sekitar tiga sampai lima tahun agar perusahaan tersebut membangun smelter. "Saya lupa detail namanya. Tapi ada, dan itu sedang mereka lihat satu-satu," tuturnya.
Untuk itu, usulan revisi UU Minerba tersebut akan segera diajukan ke DPR. Sebab, dia ingin segera rampung pada Desember 2016, dengan tujuan agar relaksasi ekspor konsentrat yang harusnya berakhir pada Januari 2017, dapat dilakukan perpanjangan.
Hingga saat ini, pemerintah masih memberi relaksasi kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen membangun smelter hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni Januari 2017.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.