Luhut: Tak Masalah Freeport Sampai 2041, Tapi Ada Syaratnya
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tak ada masalah jika Freeport menginginkan perpanjangan kontrak sampai 2041. Asalkan syarat divestasi saham 51 persen milik pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Freeport.
"Saya kira kalau sudah 51 persen bukan masalah (diperpanjang) sampai 2041," kata Luhut Pandjaitan saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.
Luhut menuturkan saat ini Freeport memang meminta perpanjangan kontrak sampai 2041. Kontrak mereka yang saat ini berlaku diketahui akan segera berakhir pada 2021 nanti, dan saat ini pemerintah dan Freeport tengah melakukan negosiasi soal perpanjangan kontrak itu.
Menurut Luhut perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah bersedia melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dan bersedia pula membangun smelter di dalam negeri. "Hanya hukum di Indonesia mengatakan itu 10 tahun dulu (perpanjangannya)."
Ketika ditanyakan soal valuasi, Luhut menjawab biar market saja yang menentukan. Mengenai apakah cadangan di tambang yang sekarang menjadi tempat beroperasi Freeport juga akan dihitung, ia memastikan hal itu tidak dilakukan.
Alasannya cadangan tambang yang belum digali itu belum diketahui angka pastinya. Luhut menjelaskan pemerintah tahu bagaimana cara menghitung hal seperti ini. "Masa yang di bawah tanah kau hitung belum ketahuan."
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.