Masih Ada Perusahaan Nakal, Tak Miliki Ijin Penambangan, Tambang Pasir di Gunung Tampomas disegel
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pengusaha tambang pasir galian C di kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang diingatkan untuk segera mengurus perizinan dan melakukan reklamasi untuk lahan yang sudah tambang.
Pasalnya, hingga saat ini masih ada sejumlah perusahaan tambang pasir yang belum melengkapi izin dan ada juga perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha
Pertambangan (IUP), bahkan lima titik sudah segel dan ditutup sementara Satpol PP Sumedang.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, mengatakan, semua pengusaha tambang pasir harus mematuhi aturan yang ada, termasuk harus ada izin dan yang belum berizin harus segera mengajukan perizinan.
"Perusahaan yang sudah ada izin menggalinya (menambang) harus sesuai aturan, termasuk harus mereklamasi," ujarnya saat ditemui di Tanjungkerta, Jumat (13/11/2020).
Pemerintah daerah, kata Dony, sebetulnya tidak melarang para pengusaha untuk menambang pasir di kawasan tersebut, tetapi harus ada izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Silakan berusaha dengan baik, dan urus izinnya ke provinsi," kata Dony.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyegel dan menutup sementara lima lokasi tambang pasir galian C di kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Kamis (10/11/2020).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena kelima pemilik perusahaan tambang pasir belum melengkapi perizinan yang meliputi izin operasi, ekspolrasi, hingga analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Berdasarkan hasil monitoring, ada lima (perusahaan) yang izinnya belum lengkap, jadi terpaksa disegel dan dihentikan sementara," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon.
Deni mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan dan menggelar sidang komisi di Kantor Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan perusahaan yang izinnya belum lengkap itu.
"Termasuk untuk perusahaan yang tidak berizin dan izinnya yang masih berproses," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masih Ada Perusahaan Nakal, Tak Miliki Ijin Penambangan, Tambang Pasir di Gunung Tampomas disegel, https://jabar.tribunnews.com/2020/11/13/masih-ada-perusahaan-nakal-tak-miliki-ijin-penambangan-tambang-pasir-di-gunung-tampomas-disegel. Penulis: Hilman Kamaludin Editor: Siti Fatimah
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.