Jakarta - Sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki iklim investasi di sektor pertambanga, rencananya Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan yang masih bermasalah.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di Jakarta.
“Kalau tidak ada syarat-syarat yang dipenuhi pasti akan dicabut, pada waktunya memang harus ada deadline untuk mencabut itu,” tuturnya.
Menurut dirinya, yang menjadi alasan pencabutan izin usaha pertambangan yang bermasalah lantaran Indonesia perlu memperbaiki struktur industri.
Izin perusahaan pertambangan yang bermasalah hanya akan merugikan negara. “Indonesia membutuhkan struktur industri yang sehat,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambahnya, adanya keterlibatan KPK sendiri untuk mengawasi proses perbaikan izin para pengusaha pertambangan.
Nantinya, lanjut Sudirman, pihaknya sendiri sudah memberikan target bagi para perusahaan dalam memperbaiki proses perizinan.
Selain itu, Sudirman menyatakan, koordinasi ini juga dilakukan bersama para Gubernur dan Bupati dimana perusahaan beroperasi. Baik Gubernur dan Bupati memberikan hasil kajian sebagai bahan pertimbangan Kementerian ESDM terkait izin perusahaan. Ditargetkan awal tahun 2017 segala perizinan harus sudah diselesaikan oleh perusahaan pertambangan.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.