Memastikan Hadirnya Keadilan Ekonomi Melalui Tata Niaga Nikel
Tata niaga di industri nikel harus segera dibenahi pemerintah menyusul kebijakan pelarangan ekspor nikel per Oktober, 2019. Kebijakan pelarangan ekspor nikel adalah kebijakan visioner untuk membangun industri pertambangan kita agar meninggalkan pola pembangunan ekstraktif (hanya gali) menuju pembangunan berbasis nilai tambah dengan cara membangun pabrik pembangun smelter.
Di nikel, perusahaan-perusahaan nikel bisa membangun pabrik Nickel Pig Iron (NPI) atau Nickle mate yang nilai tambahnya cukup besar. Hal ini berkontribusi sangat signifikan terhadap penerimaan negara.
Kebijakan hilirisasi mineral dan pelarangan ekspor menjadi berkah pada perusahaan-perusahaan besar yang sudah membangun smelter nikel. Namun jumlah mereka sangat terbatas. Sampai sekarang ini, baru 14 pabrik nikel yang sudah mulai operasi komersial, sementara sekitar belasan sisanya masih dalam proses konstruksi.
Mayoritas pabrik nikel yang sudah beroperasi ini hampir 80 persen adalah korporasi nikel dari Cina yang memiliki kemampuan finansial cukup untuk membangun pabrik smelter nikel. Sementara perusahaan domestik yang baru membangun pabrik nikel masih kecil karena ketaksanggupan finansial. Kebanyakan pabrik-pabrik nikel ini juga tersebar mulai dari Morowali, Kanowe (Sulawesi Tengah), Beton, Kolaka (Sulawesi Tenggara) sampai Halmahera, Maluku”.
Perusahaan-perusahaan asal Tiongkok ini seperti Tsingshan Group (Cina) sudah mengeluarkan dana investasi senilai US$4.5 miliar untuk pembangunan smelter nikel di Morowali Industrial Park (MIP).
PT Sulawesi Mining Investments (SMI), JV antara Tshingsha dan Bitang8 Group, mulai mengoperasikan 300.000 ton per tahun pabrik feronickel di Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah. Masih di Morowali ada juga smelter Cina Guang Ching Nickle dan Stainless Steel Industry dengan dana investasi US$1 miliar untuk membangun smelter di Morowali. Tak heran jika kemudian perusahaan-perusahaan Cina ini kerap melakukan monopoli.
Jumlah mereka sangat sedikit tetapi mereka memiliki dana besar bangun smelter. Padahal, mereka tidak memiliki lahan konsensi nikel yang luas. Bahkan ada perusahaan yang tidak memiliki konsensi (hulu) dan hanya mengharapkan biji nikel dari konsensi tambang kecil-kecil milik pengusaha Indonesia yang tidak memiliki cukup dana untuk membangun smelter. Karena terdesak kebijakan pelarangan ekspor, konsensi yang kecil-kecil itu harus menjual biji nikel ke pabrik-pabrik smelter.
Sementara pabrik-pabrik smelter yang berjumlah sedikit ini melakukan kartel untuk menurunkan harga pasar. Sehingga mereka mematok harga sesuka hati. Padahal, ada Harga Patokan Mineral (HPM) yang sudah ditetapkan Dirjen Minerba dan mengikuti harga pasar London Stock Metal.
Jika mengikuti harga HPM, harga nikel seharusnya mencapai US$32/metric ton, tetapi pabrik-pabrik smelter hanya membeli biji nikel dari pengusaha jauh di bawah harga sekitar US$15-US$20/metric ton”.
Modus operandi pemilik smelter sangat lihai. Pada saat transaksi, pihak pabrik smelter menggunakan trader dan laboratorium/surveyor yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, yaitu INTERTEK. Padahal dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, pemerintah tegas mengatur surveyor yang bisa digunakan antara lain Sucofindo, Surveyor Indonesia, Carsurin, Geo Services, Anindya, dan SCC.
Akan tetapi, pemilik smelter mengabaikan ini. Sehingga bisa ditebak, hasil laboratorium INTERTEK ini, kadar nikel diturunkan dari hasil laboratorium yang ditetapkan pemerintah.
Contoh hasil lab Ni 1.8 diturunkan menjadi 1.3 (pemalsuan data) sehingga harga ditekan serendah-rendahnya. Dan apabila pihak penjual (pemilik IUP) keberatan, maka akan diriject sehingga pemilik IUP akan menanggung kerugian yang sangat besar akibatnya terpaksa untuk menjual ore Ni dengan hasil lab dan harga yang ditetapkan trader.
Mengingat harga jual rendah maka nilai obyek pajak juga rendah yang masuk ke negara. Hal ini membuat negara dirugikan.
Bahkan beberapa pengakuan pengusaha nikel di Morowali mengatakan, bahwa banyak biji nikel yang tidak diberi harga dan akhirnya menumpuk. Atas dasar itu, tidak mengherankan jika beberapa bulan terakhir ada lonjakan harga ekspor nikel yang mencapai 100-130 kapal untuk diekspor. Ini terjadi karena permainan kartel para pengusaha nikel yang jumlahnya kecil.
Untuk itu, tata niaga nikel yang selama ini tidak tertata perlu segera dibenahi agar sektor ini menjadi lebih baik guna memastikan hadirnya keadilan ekonomi bagi rakyat, khususnya pengusaha nikel.
Upaya menghadirkan keadilan ekonomi bagi rakyat ini harus dilakukan secara serius. Caranya, pemerintah harus turun langsung ke lapangan. Dan angan melihat masalah tambang nikel di daerah dari menara dan gedung bertingkat di Jakarta. Sebab, melihat langsung persoalan di lapangan sangat penting agar lebih sempurna menyusun regulasi di sektor pertambangan.
Sisi lain, kejelasan peraturan itu sangat dibutuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian pengusaha nikel dan kesejahteraan rakyat.
Tugas pemerintah bersama DPR RI adalah mendistribusikan keadilan, baik itu keadilan sosial maupun ekonomi. Termasuk melindungi pengusaha nasional agar tetap bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Sikap ini tidak berarti kita anti terhadap investor asing. Namun, jangan karena kondisi tata kelola niaga yang tidak bagus, justru membuat pengusaha nasional gulung tikar. Karena itu, perlu regulasi dan aturan main yang jelas dari pemerintah untuk memastikan hadirnya keadilan ekonomi. Termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan di Indonesia termasuk mencabut Permen ESDM No 11/2019 karena menimbulkan ketidak pastian berusaha.
Prinsipnya, iklim usaha pertambangan harus kondusif. Ini penting agar investor dan pengusaha nasional bisa sama-sama diuntungkan. Jangan sampai kita memberi karpet merah terhadap investor asing dengan cara menyingkirkan pengusaha nasional.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.