Mendag Siap Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan siap menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Asalkan, Freeport sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Boleh kalau sejauh itu sudah keluar rekomendasi dari ESDM, begitu kita dapat rekomendasi kita langsung keluarin, dan pasti cepat kalau ekspor," kata Enggar saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1).
Ditemui di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) Oke Nurwan menyatakan, dengan dikeluarkannya izin maka perusahaan tambang yang berbasis di Arizona ini tetap bisa melakukan kegiatan ekspor meskipun hanya menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara.
"Kalau kita tidak masalah, selama ada rekomendasi ekspor dari ESDM," ucap Oke. "Jadi selama ada rekomendasi langsung kita keluarin, karena kita hanya menjaga pintu. Ada besarannya, dan lain-lain. (Kuota) sesuai (rekomendasi) ESDM," tutupnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah memperpanjang IUPK sementara Freeport hingga Juni 2018. Sebab, negosiasi antara Freeport dengan pemerintah yang ditargetkan selesai awal tahun ini ternyata belum rampung. Ada 4 isu yang dibahas dalam perundingan ini, yaitu perpanjangan izin operasi pasca 2021, jaminan untuk stabilitas investasi jangka panjang, pembangunan smelter, dan divestasi saham.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.