Menko Luhut Pastikan Segera Larang Ekspor Bijih Nikel
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mempercepat pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah, yang semestinya berlaku mulai 2022 mendatang.
Benarkah demikian?
"Tunggu aja ya kapan diumumkan. Intinya itu kira akan hilirisasi semua. Kita akan percepat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Luhut pun berbicara mengenai kesiapan Indonesia mengenai rencana tersebut. Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengklaim industri dalam negeri bisa menyerap nikel.
"Bisalah kita. Gak ada masalah. Sangguplah kita. Yang masih bangun smelter, ya bangun. Yang udah bisa menyerap, ya menyerap. Gak ada masalah," tegasnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan sampai saat ini, belum ada perubahan dalam larangan ekspor bijih nikel seperti isu yang beredar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan ekspor Indonesia bisa terdampak larangan ekspor bijih nikel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ekspor senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56,7 triliun dapat terganggu dengan kebijakan tersebut.
Namun, ia paham, rencana tersebut bertujuan untuk mendorong hilirisasi mineral dalam negeri. Apalagi, larangan ekspor mineral mentah juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.