Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap Peraturan Pelaksana UU Tak Hambat Perubahan Jaman
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan akan tetap menjalankan Undang Undang yang berlaku di sektor energi dan Sumberdaya Mineral. Seperti diketahui, saat ini UU Minerba dan UU Migas masuk dalam program legislasi nasional.
“Seperti pak Luhut menjelaskan itu kita tetap menjalankan UU, kalau yang peraturan di bawahnya sebisa mungkin itu tidak menghambat adanya perubahan jaman,” ujar Jonan usai Serah Terima Jabatan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10).
Sebab itu, dirinya dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar akan memfokuskan pada peningkatan kapasitas (Capacity building). Menurutnya, peningkatan kapasitas itu menjadi hal yang amat sangat penting.
“Saya sangat berharap bahwa Kementerian ini seperti tadi yang sudah disampaikan pak Menko (Luhut Pandjaitan), kementerian ini harus betul-betul menjadi kementerian teknis. Jadi paham teknis. Ya ini kita lihat caranya bagaimana. Sebisa mungkin kita bekerja terhadap apa yang kita pahami,” tuturnya.
Lebih berbahaya lagi, kata Jonan, orang yang hanya bisa berbicara tetapi tidak bisa mengerjakan. “Buat saya, karena saya bukan doktor, saya percaya akan work the top. Jadi, kalau kita bisa ngomong, kita harus bisa kerjakan. Nah, kalau cuma bisa ngomong tapi ngga bisa mengerjakan, ya namanya kolomnis,” pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.