Menteri ESDM: Transaksi Melalui ICDX Tekan Angka Penjualan Timah Ilegal
KORPRI.ID, BALI - Sejak tahun 2014, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan beragam regulasi untuk meningkatkan nilai tambah mineral, tak terkecuali timah.
"Dengan dukungan kebijakan tersebut, diharapkan produk pengolahan dan pemurnian mineral mampu menopang kemandirian industri nasional," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan yang mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, membuka acara "Indonesian Tin Conference and Exhibition (ITCE) 2017 di Kawasan Nusa Dua, Provinsi Bali, Senin (28/8/2017).
Adapun kebijakan peningkatan nilai tambah mineral tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014, Peraturan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 841 K/2015 yang mengatur prosedur dan ketentuan eksportir terdaftar dan izin ekspor.
Begitu pula dengan kehadiran Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 yang mengatur batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian timah. Selain itu juga tercatat dalam Permen Perdagangan Nomor 33 tahun 2015 yang mengatur tentang Ketentuan Ekspor Timah.
Di samping itu, Jonan mengatakan pemerintah juga telah memberikan dukungan melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
"Aturan itu menyebutkan bahwa besaran harga mineral logam acuan atau HMA mengacu pada publikasi harga mineral logam yang dikeluarkan oleh Indonesian Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), untuk komoditi timah," imbuhnya.
Jonan berpendapat, kehadiran ICDX mampu membuat tata kelola sektor Minerba di Indonesia terutama pada komoditas timah membaik.
Hal tersebut terlihat pada indikator peningkatan ekspor komoditas timah dari Indonesia yang dicatat berdasarkan hasil transaksi di bursa timah
"Akuntabilitas transaksi komoditas timah di ICDX menjadj rujukan harga komoditas timah Indonesia akan meningkatkan nilai tambah pengelolaan timah nasional," imbuhnya.
Menurut dia, penetapan harga jual timah sesuai nilainya, menjadi sesuatu keharusan agar kelangsungan industri timah sebagai industri ekstraktif dapat terjaga.
Setidaknya transaksi melalui ICDX mampu menekan terjadinya penjualan timah ilegal.Di samping itu, berdasarkan laporan London Metal Exchange (LME) yang diterbitkan tahun 2017, tercatat pada bulan Januari 2013, harga timah mencapai US$25.085 per ton.
Titik terendah harga timah terjadi pada medio Januari 2016, yaitu sebesar US$13.330 per ton. Selanjutnya harga kembali bergerak naik, tercatat pada tanggal 18 Agustus 2017, harga timah adalah sebesar US$20.657 per ton.
"Sebagai negara dengan cadangan dan produksi timah terbesar kedua dan juga sebagai bagian dari eksportir timah utama di dunia, Indonesia memiliki keunggulan untuk menjadikan Indonesia sebagai barometer yang diperhitungkan di dunia," ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM bulan Agustus 2017, tercatat 532 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah telah berstatus Clear and Clear (CnC).
Yakni dengan rincian 457 IUP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 56 di Provinsi Kepulauan Riau, 17 di Provinsi Kalimantan Barat, dan 2 IUP di Provinsi Riau.
Sementara itu, hingga Agustus 2017, 34 fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah juga telah beroperasi. Sebanyak 30 smelter berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 4 smelter di Provinsi Riau.
Melalui Konferensi Timah ini, Jonan berharap kedaulatan di sektor pertambangan mineral, terutama pada komoditas timah dapat terwujud. "Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh rantai industri timah dalam negeri dapat bersinergi dengan baik sehingga dapat menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional," pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.