a a a a a
News Update Menteri Jonan: UU Minerba belum perlu direvisi sekarang
News

Menteri Jonan: UU Minerba belum perlu direvisi sekarang

Menteri Jonan: UU Minerba belum perlu direvisi sekarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berharap Undang-Undang No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tidak direvisi. Menurutnya, belum ada hal yang mendesak untuk direvisi.

Menteri Jonan bilang, saat ini yang terpenting dalam dunia usaha pertambangan adalah kepastian usaha. Lagi pula UU Minerba belum genap berumur 10 tahun.

Namun, Jonan menyerahkan hal itu kepada DPR, lantaran revisi UU Minerba merupakan inisiatif dari DPR.

“Kalau saya lihat, kalau memang tidak terlalu medesak apakah perlu sekarang. Jadi UU Minerba ini belum 10 tahun lho. Masa mau diubah lagi? Pasti, kalau mengubah lagi ada yang senang ada yang tidak senang. terus gimana?” ungkap Jonan saat ditemui di Hotel Wesin, Jakarta, Rabu (11/4).

Kalaupun perlu diubah, kata Jonan, UU Minerba harus bisa menyenangkan semua pihak.

Asal tahu saja, saat ini DPR melalui Komisi VII masih intens membahas RUU Minerba. Pembahasan itu malah lebih sering ketimbang pembahasan RUU Migas. Hal itu sebelumnya dikatakan oleh Satya W Yudha yang pada Maret 2018 masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisis VII.

“RUU Minerba ditargetkan bisa selesai pada Juni – Juli 2018 ini,” kata Satya beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan draf RUU Minerba 24 Januari 2018 yang diperoleh oleh Kontan.co.id, banyak perubahan signifikan dalam UU Minerba sebelumnya.

Yang menarik adalah berkaitan dengan kebijakan insentif fiskal bagi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Di dalam Pasal 103 draf RUU Minerba itu disebutkan, pemegang IUP atau IUPK yang melakukan pengolahan dan pemurnian sendiri atau smelter, serta melakukan peningkatan nilai tambah batubara lewat pembangunan PLTU akan mendapat insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif non fiskalnya berupa hak perpanjangan izin operasi secara langsung selama 20 tahun. Juga, mendapatkan perpanjangan lagi selama 2x10 tahun. Bahkan, tidak mendapat pengurangan luas wilayah saat mendapatkan perpanjangan izin operasi.

Satya bilang, akan ada insentif untuk perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasi. “Bentuk insentifnya biar orang semangat. Kan sekarang kita ngomongin hilirisasi buktinya mana? Makanya sekarang posisi RUU itu harus dengan semangat supaya memudahkan investasi, merealisasikan pertumbuhan industri,” terangnya.

Selanjutnya, untuk Pasal 170, disebutkan baik Kontrak Karya (KK), IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian paling lama dua tahun sejak UU Minerba diundangkan. Juga, untuk yang sedang membangun dapat melakukan penjualan produk dan hasil pengolahn dan pemurnian dalam jumlah tertentu paling lama dua tahun sejak diundangkan, serta membayar bea keluar.

Sementara untuk Pasal 112 mengenai kewajiban divestasi saham 51% tidak menjabarkan mengenai waktu penyelesaian divestasi itu. Padahal di UU Minerba saat ini, kewajiban divestasi saham 51% selambat-lambatnya diserahkan lima tahun setelah masa produksi.

Malahan di draf RUU Minerba ini disebutkan untuk KK, IUP dan IUPK yang tambangnya terintegarasi smelter dan PLTU divestasinya bisa dilakukan 10 tahun sejak kegiatan penambangan berlangsung.

Pasal lainnya yang berubah adalah Pasal 129 yang menyebut pemegang IUPK OP untuk pertambangan mineral dan batubara wajib membayar sebesar 5% untuk pemerintah pusat dan 10% kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. Padahal sebelumnya, ditetapkan 1% untuk pemerintah pusat dan 2,5% untuk pemerintah daerah.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT