Mulyanto Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Langgar UU Demi PT Freeport
JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Teknologi dan Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan relaksasi pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI). beritalima.com
Kepada Beritalima.com di Jakarta, Senin (3/8) siang, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, Pemerintah harus patuh pada target waktu pembangunan smelter yang diatur dalam UU Minerba.
Smelter adalah tempat pemurnian sisa material tambang berdasarkan masing-masing unsur. Dengan pembangunan smelter ini diharapkan Pemerintah bisa mendapatkan nilai tambah dari setiap hasil tambang yang dihasilkan PT Freeport Indonesia, termasuk membuka lapangan kerja baru.
Dalam UU Minerba yang baru sebulan dicatat dalam lembaran negara, jelas wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut diatur target pembangunan smelter PT Freeport 2023. Dan, sejak saat itu Freeport dilarang melakukan ekspor konsentrat murni. Semua konsentrat tambang harus diproses dalam smelter yang dibangun tersebut.
“Sebagai negara hukum, Pemerintah harus tunduk pada UU No: 3/2020 yang dibuat bersama DPR RI. Pemerintah jangan mengulangi preseden buruk sebelumnya, yang melanggar UU. No: 4/2009 dengan membiarkan Freeport tidak mencapai target penyelesaian pembangunan smelter dan mengizinkan mengekspor konsentrat tambang,” tegas Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Industri&Pembangunan mengatakan, Pemerintah harus tegas dalam melaksanakan UU. Jangan didikte badan usaha yang secara nyata terbukti beberapa kali melanggar janji memenuhi peraturan perundangan.
Karena itu, kata Mulyanto, Pemerintah wajib menolak permohonan Freeport untuk mendapatkan relaksasi target pembangunan smelter melewati 2023. Membangun Indonesia sebagai Negara Hukum, tak cukup membentuk UU yang berkualitas dan aspiratif. Yang utama bagaimana kita menjalankan dan mematuhi norma ketentuan secara konsisten, mengembangkan budaya hukum di dalam masyarakat.
“Rakyat itu akan melihat patronnya, apakah kita memberi contoh keteladan yang baik atau tidak. Kalau Pemerintah saja melanggar UU di depan mata mereka, maka jangan harap kita meminta rakyat untuk mematuhi UU. Karena ada pepatah, guru kencing berdiri. Murid kencing berlari,” ujar Mulyanto.
Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi periode kedua Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, dirinya dan PKS melakukan protes karena UU dibuat untuk dipatuhi, bukan dianggap “sebagai angin lalu”.
“Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum. Karenanya saya mendesak Pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut,” demikian Mulyanto. (akhir)
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.