a a a a a
News Update Nasib blok tambang nikel Bahodopi Utara dan Matarape masih terganjal proses hukum
News

Nasib blok tambang nikel Bahodopi Utara dan Matarape masih terganjal proses hukum

Nasib blok tambang nikel Bahodopi Utara dan Matarape masih terganjal proses hukum
Nasib Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Bahodopi Utara dan Matarape masih terkatung-katung. Meski sudah dimenangkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), tapi kedua blok tambang nikel itu masih belum bisa diolah.

Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, hingga sekarang pihaknya masih belum menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi atas kedua blok tersebut kepada Antam.

Padahal, Antam sudah dinyatakan memenangkan WIUPK Bahodopi Utara dan Matarape sejak Agustus 2018 lalu. Emiten tambang BUMN itu juga sudah menyetorkan dana ratusan miliar sebagai Kompensasi Data Informasi (KDI) bagi kedua tambang nikel tersebut.

Wafid mengatakan, IUPK eksplorasi belum diberikan kepada Antam lantaran proses penawaran prioritas kedua WIUPK itu dipersoalkan, sehingga terganjal proses hukum yang hingga kini masih berjalan. "IUPK eksplorasi belum diberikan karena ada kendala hukum, dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian," kata Wafid kepada Kontan.co.id, Senin (13/7).

Sayangnya, Wafid enggan membeberkan sudah sejauh mana proses hukum itu berjalan, dan sedang berperkara dimana. Yang terang, merujuk pada catatan Kontan.co.id, Ombudsman Republik Indonesia pada Januari 2019 lalu telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas kedua WIUPK tersebut.

Ombudsman menengarai adanya maladministrasi, mulai dari penetapan Bahodopi Utara dan Matarape menjadi WIUPK hingga proses penawaran prioritas kepada BUMN. Alhasil, Ombudsman menyimpulkan bahwa WIUPK Bahodopi Utara dan Matarape yang dimenangkan Antam itu bermasalah.

Sebagai pengingat, pada 2018 lalu Kementerian ESDM melakukan penawaran prioritas terhadap enam WIUPK. Namun, hanya ada dua yang laku, yakni WIUPK Matarape dan WIUPK Bahodopi Utara. Keduanya merupakan blok tambang nikel eks PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT